Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Dalam Negeri akan membentuk tim khusus yang akan dibagi menjadi dua kelompok untuk menguji kelayakan usulan 65 daerah otonom baru (DOB) oleh DPR RI, kata Mendagri Gamawan Fauzi.

"Kami akan menurunkan tim ke lapangan sampai 24 Februari, yang akan kami bagi dua untuk tim usulan DOB Papua dan non-Papua, masing-masing tim nanti akan ada ketuanya," kata Mendagri di Jakarta, Kamis.

Pembagian tim menjadi dua kelompok tersebut dilakukan guna mengoptimalkan pengkajian usulan puluhan daerah otonom baru tersebut, selain juga untuk mengimbangi pembahasan di DPR RI yang juga dibagi menjadi dua panitia kerja (Panja).

"Dari Papua kemarin banyak sekali, maka dari itu supaya dirancang lebih bagus, tentu akan lebih baik kalau dibuat tim dan panja sendiri untuk Papua," tambahnya.

Dari 65 usulan DOB tersebut, delapan di antaranya merupakan usulan provinsi yaitu Pulau Sumbawa dari Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan dari Papua, Papua Tengah dari Papua dan Papua Barat Daya dari Papua Barat.

Selain itu ada Provinsi Kapuas Raya dari Provinsi Kalimantan Barat, Tapanuli dari Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Nias dari Sumatera Utara, serta Bolang Mongodow Raya dari Sulawesi Utara.

Tahap pembahasan usulan 65 DOB itu akan dimulai setelah diperoleh kepastian terhadap empat usulan yang tersisa dari 19 DOB sejak 2012.  Sedangkan ke-empat usulan DOB tersebut akan mendapat keputusan tingkat satu pada pekan depan, 13 Februari.

"Kalau memang disepakati, tanggal 13 Februari sudah keputusan tingkat satu. Setelah itu baru kita bicara soal usulan 65 DOB itu," tuturnya.

Sebagai tahap awal pembahasan usulan 65 DOB, Kemendagri akan membuat matriks guna melihat kelengkapan persyaratan calon daerah baru tersebut.

"Tanggal 25 Februari, saya akan membuat matriks untuk mengetahui apa yang kurang, perlu ditambahi, dan sebagainya. Nanti satu per satu (calon DOB) akan kami buat matriks," ujarnya.

Amanat Presiden (Ampres) terkait usulan RUU terhadap 65 DOB telah terbit, namun Kemendagri tetap akan melakukan uji kelayakan guna melihat kesiapan daerah yang akan berdiri sendiri secara otonomi seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014