Jakarta (Antara Kalbar) - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris mengatakan banyak peserta yang mengeluhkan mengenai merk obat yang diberikan oleh rumah sakit dan layanan kesehatan lainnya.
"Ada ketidaknyamanan peserta dalam hal obat. Biasanya diberi merk obat terkenal, namun sekarang hanya diberi obat dengan merk tidak terkenal," ujar Fahmi Idris di Jakarta, Rabu.
Fahmi mengakui bahwa obat yang diberikan adalah obat-obat yang bagus meskipun merk obat itu tidak begitu dikenal masyarakat.
"Obat itu ada dua yakni obat generik dan paten. Biasanya diberi obat generik A, namun sekarang B. Khasiatnya sama tapi merk saja yang berbeda."
Sebelumnya Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Ghufron Mukti mengatakan obat yang diberikan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah obat yang terbaik.
"Obat yang diberikan adalah obat yang ada dalam Formularium Nasional (Fornas), dan itu obat terbaik," ujar Ali Ghufron Mukti.
Wamenkes menjelaskan bahwa Fornas adalah daftar obat yang disusun oleh Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional yang digunakan sebagai acuan untuk penulisan resep.
Fornas disusun berdasarkan pada bukti ilmiah terkini, dengan jaminan kalau obat-obat yang ada di dalamnya berkhasiat, aman, dan harganya terjangkau.
"Jadi, kalau dokter menganjurkan obat lain, itu tidak diperbolehkan karena obat-obat di Fornas adalah yang terbaik," tegas Wamenkes.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Ada ketidaknyamanan peserta dalam hal obat. Biasanya diberi merk obat terkenal, namun sekarang hanya diberi obat dengan merk tidak terkenal," ujar Fahmi Idris di Jakarta, Rabu.
Fahmi mengakui bahwa obat yang diberikan adalah obat-obat yang bagus meskipun merk obat itu tidak begitu dikenal masyarakat.
"Obat itu ada dua yakni obat generik dan paten. Biasanya diberi obat generik A, namun sekarang B. Khasiatnya sama tapi merk saja yang berbeda."
Sebelumnya Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Ghufron Mukti mengatakan obat yang diberikan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah obat yang terbaik.
"Obat yang diberikan adalah obat yang ada dalam Formularium Nasional (Fornas), dan itu obat terbaik," ujar Ali Ghufron Mukti.
Wamenkes menjelaskan bahwa Fornas adalah daftar obat yang disusun oleh Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional yang digunakan sebagai acuan untuk penulisan resep.
Fornas disusun berdasarkan pada bukti ilmiah terkini, dengan jaminan kalau obat-obat yang ada di dalamnya berkhasiat, aman, dan harganya terjangkau.
"Jadi, kalau dokter menganjurkan obat lain, itu tidak diperbolehkan karena obat-obat di Fornas adalah yang terbaik," tegas Wamenkes.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014