Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat mengingatkan para penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran dalam penggunaan uang negara.
"Kejaksaan dalam penanganan pelanggaran pemilu sifatnya pidana umum. Tetapi untuk pelanggaran yang sifatnya khusus, yang digunakan Undang-Undang khusus," kata Kajati Kalbar Resy Anna Napitupulu saat rakor persiapan pemilu di Kantor Gubernur Kalbar di Pontianak, Senin.
Ia melanjutkan, untuk penanganan pelanggaran pemilu, telah disiapkan sejumlah jaksa penuntut umum.
"Mereka telah mendapat pelatihan sebagai jaksa pemilu Tahun 2014 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan," ujar dia.
Sedangkan sesuai instruksi Jaksa Agung RI, ditegaskan tentang kenetralan pegawai kejaksaan dan ikut peran aktif dalam menyukseskan pemilu.
Selain itu, telah diterbitkan buku pedoman tindak pidana pemilu oleh kejaksaan agung.
Pihaknya sendiri telah mengkaji tahapan yang rawan akan pelanggaran. Mulai dari tahapan pendaftaran, penyusunan dan penetapan daftar calon tetap.
Kemudian, pada tahap kampanye dan tahap pemungutan serta rekapitulasi suara.
"Jadi, jangan sampai kita bertemu dalam `suasana` yang tidak nyaman," tukas Resy Anna Napitupulu.
Ia mencontohkan ada beberapa kasus yang menjadikan penyelenggara pemilu sebagai tersangka.
***1*** (T.T011)
Chandra HN
(T.T011/B/C004/C004) 24-02-2014 16:59:46
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Kejaksaan dalam penanganan pelanggaran pemilu sifatnya pidana umum. Tetapi untuk pelanggaran yang sifatnya khusus, yang digunakan Undang-Undang khusus," kata Kajati Kalbar Resy Anna Napitupulu saat rakor persiapan pemilu di Kantor Gubernur Kalbar di Pontianak, Senin.
Ia melanjutkan, untuk penanganan pelanggaran pemilu, telah disiapkan sejumlah jaksa penuntut umum.
"Mereka telah mendapat pelatihan sebagai jaksa pemilu Tahun 2014 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan," ujar dia.
Sedangkan sesuai instruksi Jaksa Agung RI, ditegaskan tentang kenetralan pegawai kejaksaan dan ikut peran aktif dalam menyukseskan pemilu.
Selain itu, telah diterbitkan buku pedoman tindak pidana pemilu oleh kejaksaan agung.
Pihaknya sendiri telah mengkaji tahapan yang rawan akan pelanggaran. Mulai dari tahapan pendaftaran, penyusunan dan penetapan daftar calon tetap.
Kemudian, pada tahap kampanye dan tahap pemungutan serta rekapitulasi suara.
"Jadi, jangan sampai kita bertemu dalam `suasana` yang tidak nyaman," tukas Resy Anna Napitupulu.
Ia mencontohkan ada beberapa kasus yang menjadikan penyelenggara pemilu sebagai tersangka.
***1*** (T.T011)
Chandra HN
(T.T011/B/C004/C004) 24-02-2014 16:59:46
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014