Jakarta (Antara Kalbar) - Hakim Agung Gayus Lumbuun akan melapor ke Mabes Polri terkait berita tentang dirinya yang menerima transfer senilai Rp700 juta dari pedangdut Julia Perez (Jupe) untuk bisa memenjarakan Dewi Persik.

"Besok (Rabu 26/2) pukul 14.00 WIB saya akan ke Mabes Polri untuk melaporkan kasus ini," kata Gayus di Jakarta, Selasa.

Gayus mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan melaporkan orang, tapi akan melaporkan para pihak yang merekayasa timbulnya pemberitaan ini yang menyebabkan pencemaran nama baik pribadinya dan lembaga Mahkamah Agung.

"Saya mengambil langkah hukum ini agar Polri bisa memeriksa kasus ini, kalau benar terjadi transfer itu saya akan bertanggung jawab secara hukum sebagai hakim," ucapnya.

Namun, lanjutnya, jika tidak maka dirinya meminta agar kepolisian yang mempunyai unit-unit IT dan perbankan bisa mengungkapkan itu.

Gayus berharap pihak kepolisian bisa mengungkapkan agar orang-orang yang merekayasa, menyiarkan dan meliput berturut-turut dengan berbagai cara bisa mendapat sanksi hukum.

Dalam pemberitaan sebelumnya seperti ramai diberitakan, beredar foto berisi bukti transfer atas nama Yulia Rachmawati (nama asli Julia Perez) kepada Gayus Lumbuun.

Dalam sebuah acara di salah satu televisi, Julia Perez sudah menyatakan kalau bukti transfer uang dari dirinya ke Gayus adalah rekayasa.

Pewarta: Joko Susilo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014