Pontianak (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap dua pengedar narkoba jaringan internasional, yakni Andi Azis dan Kamarudin yang tertangkap tangan sedang transaksi narkoba sebanyak 125 gram sabu-sabu di salah satu hotel Pontianak.

"Terungkapnya pengedar narkoba jaringan internasional ini setelah dilakukan pengintaian oleh petugas kami, setelah dirasakan cukup bukti untuk meringkus tersangka, maka petugas menyamar sebagai pembeli," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Hendi Handono di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, kedua pengedar sabu-sabu itu ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah hotel di Kota Pontianak, Sabtu (8/3) sekitar pukul 21.30 WIB dengan barang bukti sebanyak 125 gram sabu-sabu.

"Awalnya kami menangkap tersangka Andi Azis yang tertangkap tangan saat melakukan transaksi sabu-sabu dengan petugas polisi yang menyamar sebagai pembeli," ungkapnya.

Setelah diinterogasi di lapangan, tersangka mengaku tidak sendiri, melainkan ada temannya yang sedang menunggu di dalam mobil di parkiran hotel di Jalan Imam Bonjol Pontianak, yakni tersangka Kamarudin.

"Berbekal pengakuan tersangka, kami langsung menyusuri tersangka lainnya, ternyata benar tersangka Kamarudin sedang menunggu di sebuah mobil dan juga ditemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam kocek celananya," kata Hendi.

Saat ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal sabu-sabu seberat 125 gram, uang Ringgit Malaysia sebanyak 2.618 RM, dua buah paspor dan lain-lain.

Kedua tersangka tersebut saat ini ditahan di sel dan diancam dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014