Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat berupaya menjaga iklim investasi yang ramah dan kondusif di wilayah itu dengan melakukan proses revisi regulasi daerah.
"Ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga iklim investasi yang ramah dan kondusif guna mempertemukan kepentingan pelaku usaha dan pemerintah dengan sistem digitalisasi," ujar Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman di Sungai Raya, Selasa.
Pemkab Kubu Raya berkeinginan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha agar rencana pembangunan daerah dapat terlaksana sesuai dengan karakteristik dan potensi yang ada.
Pihaknya melakukan revisi regulasi berkaitan dengan peraturan bupati tentang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) karena terdapat pelimpahan atau pendelegasian kewenangan.
Pihaknya melakukan revisi regulasi berkaitan dengan peraturan bupati tentang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) karena terdapat pelimpahan atau pendelegasian kewenangan.
"Ketika pelaku usaha mau berusaha, Kubu Raya siap menyambut, sepanjang mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan,” kata Kamaruzaman.
Pemkab Kubu Raya juga ingin menerima seluruh informasi dari para pelaku usaha atau asosiasi, para pelaksana, dan perangkat daerah teknis maupun sistem.
“Karena sebenarnya sistem sudah dibuat dari kementerian. Sehingga kita menyesuaikan dengan kondisi sekarang apa yang bisa masuk dalam sistem. Jangan sampai sistemnya A kitanya B. Kasihan pelaku usaha itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan Kabupaten Kubu Raya terbuka lebar untuk investasi sebab menjadi salah satu upaya untuk pengembangan daerah.
Dengan banyak investasi, kata Kamaruzaman, peluang masyarakat lokal untuk bekerja semakin luas dan taraf hidup warga meningkat.
“Pengangguran pun berkurang. Jadi banyak hal yang menjadi efek semangat atau spirit effect dari investasi itu sepanjang sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” ujarnya.