Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum masih memberi kesempatan bagi empat calon anggota DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Barat yang dibatalkan kepesertaannya pada Pemilu 2014.
"Mereka dapat mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Minggu.
KPU Pusat melalui SK nomor 298/Kpts/KPU/Tahun 2014 membatalkan ke empat calon anggota DPD atas nama Drs. Agustinus Clarus, M.Si., PDT. Drs. B. Moses Siong, Drs. Yakobus Kumis, dan Zakarias, S.H.
Ia melanjutkan, paling lambat sejak gugatan teregistrasi di Bawaslu RI sudah diputuskan 12 hari berdasarkan Undang-Undang.
KPU sudah menyampaikan ke masing-masing pihak tentang putusan itu serta peluang apa yang masih diajukan mereka.
Dari keempatnya, yang sudah mengambil putusan yakni Yakobus Kumis, Agustinus Clarus dan dan Zakarias. Sedangkan Moses Siong rencananya besok baru mengambil putusan tersebut.
"Pak Yakobus Kumis kabarnya langsung ke Bawaslu RI di Jakarta," kata dia.
Ia menambahkan, kalau calon tidak mengajukan gugatan, maka keputusan KPU dianggap final.
Namun keputusan Bawaslu RI juga dianggap final dan mengikat yang harus diterima semua pihak.
"Mengingat waktu yang semakin mepet dengan hari pemilihan, masing-masing pihak harus segera mengajukan sikap," katanya.
(T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Mereka dapat mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Minggu.
KPU Pusat melalui SK nomor 298/Kpts/KPU/Tahun 2014 membatalkan ke empat calon anggota DPD atas nama Drs. Agustinus Clarus, M.Si., PDT. Drs. B. Moses Siong, Drs. Yakobus Kumis, dan Zakarias, S.H.
Ia melanjutkan, paling lambat sejak gugatan teregistrasi di Bawaslu RI sudah diputuskan 12 hari berdasarkan Undang-Undang.
KPU sudah menyampaikan ke masing-masing pihak tentang putusan itu serta peluang apa yang masih diajukan mereka.
Dari keempatnya, yang sudah mengambil putusan yakni Yakobus Kumis, Agustinus Clarus dan dan Zakarias. Sedangkan Moses Siong rencananya besok baru mengambil putusan tersebut.
"Pak Yakobus Kumis kabarnya langsung ke Bawaslu RI di Jakarta," kata dia.
Ia menambahkan, kalau calon tidak mengajukan gugatan, maka keputusan KPU dianggap final.
Namun keputusan Bawaslu RI juga dianggap final dan mengikat yang harus diterima semua pihak.
"Mengingat waktu yang semakin mepet dengan hari pemilihan, masing-masing pihak harus segera mengajukan sikap," katanya.
(T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014