Jakarta (Antara Kalbar) - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan dengan adanya dua hakim konstitusi yang baru maka komposisi hakim di lembaga tersebut telah lengkap sembilan orang sehingga dapat menangani perkara dengan lebih tepat waktu.

"Ya kami dari MK tentu berterimakasih kepada DPR yang segera mengisi kekosongan dua hakim MK. Pak Harjono itu mulai Senin ini tidak bisa aktif sebagai hakim konstitusi untuk itu mulai minggu depan sudah full sembilan orang. Dan kami berterimakasih juga kepada presiden yang tadi sudah mempercepat pengambilan sumpah hakim konstitusi sehingga kami akan memiliki kekuatan penuh dalam menghadapi kemungkinan adanya sengketa Pemilu 2014," kata Hamdan Zoelva setelah acara pengucapan sumpah dua hakim konstitusi baru di Istana Negara Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan,"Kami full sembilan orang, sehingga nanti penuh tiga panel. Sehingga kami yakin betul segala sengketa kemungkinan dibawa ke Mahkamah Konstitusi bisa diselesaikan tepat waktu karena waktunya hanya satu bulan dan juga akan diselesaikan sebaik-baiknya."
   
Hamdan Zoelva mengatakan panel hakim konstitusi nantinya akan dibagi seperti semula dimana ada tiga panel masih-masing tiga hakim konstitusi.

Sebelumnya,residen Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat pagi, menyaksikan pengucapan sumpah jabatan dua hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta.

Dua hakim konstitusi tersebut masing-masing Dr Wahiduddin Adams SH MA dan Prof Aswanto diangkat berdasarkan Keputusan Presiden nomor 19 P tahun 2014.

Komisi III DPR RI melalui pemungutan suara memutuskan memilih Wahiduddin Adams dan Aswanto menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi guna mengisi kekosongan pascapemberhentian Akil Mochtar dan Harjono yang pensiun.

Sebelumnya, Wahiduddin Adams dan Aswanto disepakati oleh DPR RI sebagai Hakim Konstitusi.

Keputusan terpilihnya dua nama itu dilakukan dengan sistem pemungutan suara (voting). Hasilnya, Wahiduddin dan Aswanto mendapatkan suara terbanyak dari 50 anggota Komisi III. Ada pun hasil keputusan seleksi hakim konstitusi itu dibawa ke rapat paripurna, Kamis (6/3).

Wahiduddin dan Aswanto merupakan dua calon hakim yang sebelumnya direkomendasikan oleh Tim Pakar.

Tim Pakar merekomendasikan empat nama kepada Komisi III DPR RI untuk kemudian dipilih menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Ni'matul Huda, Aswanto dan Atip Latipulhayat.

Keempatnya dipilih atas pertimbangan soal pemahaman mereka tentang hukum ketatanegaraan serta penampilan dalam menjawab pertanyaan.

Wahiduddin Adams memperoleh gelar doktor dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Ia adalah pensiunan PNS Kementerian Hukum dan HAM serta pernah bekerja di bawah kepemimpinan Patrialis Akbar dan Mahfud MD dalam kementerian tersebut.

Sementara Aswanto meraih gelar Doktor Hukum Pidana dari Universitas Airlangga. Ia kini adalah Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Keduanya akan menempati dua kursi kosong yang ditinggalkan Akil Mochtar dan Harjono.

(P008/Yuniardi)

Pewarta: Panca Hari Prabowo

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014