Pontianak (Antara Kalbar) - Andreas Acui Simanjaya, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Partai Hanura daerah pemilihan Kalimantan Barat menyatakan kecewa sebab Komisi Pemilihan Umum salah menuliskan namanya di surat suara menjadi Andreas Acuy Sumanjaya.

"Nama saya Andreas Acui Simanjaya, tetapi tertulis Andreas Acuy Sumanjaya," kata Andreas Acui Simanjaya, saat dihubungi di Pontianak, Sabtu.

Ia mengaku kecewa dengan adanya kesalahan dalam penulisan nama dirinya di surat suara pemilu legislatif untuk DPR RI tersebut.

Menurut dia, pada masa verifikasi mulai dari pendaftaran, penyiapan untuk daftar calon sementara (DCS) hingga daftar calon tetap (DCT) semua dokumen ia tulis dengan lengkap dan diketik sendiri. Begitu pula dalam penandatanganan semua pernyataan dan formulir ditulis secara lengkap, sehingga tidak mungkin terjadi kesalahan dalam penulisan nama dirinya sendiri.

Namun ternyata, pada lembar surat suara yang sudah tercetak dan kini dalam proses pelipatan di tingkat kabupaten/kota, nama Andreas Acui Simanjaya tertulis berbeda, yakni menjadi Andreas Acuy Sumanjaya.

Calon legislatif DPR RI nomor urut 8 dari Partai Hanura itu mengatakan saat ini sedang berkonsultasi dan mengkaji dampak dari pencetakan surat suara dengan nama yang salah itu.

"Kami sedang konsultasikan dan mengkaji dampak kerugiannya sejauh mana dan kemungkinan kita mengambil langkah hukum untuk kerugian saya dan partai," katanya.

Menurut Acui yang dikenal sebagai tokoh pemuda Tionghoa Kalbar itu, KPU terbukti telah lalai dan mengabaikan asas kehati-hatian tanpa melakukan "check and recheck" (memeriksa dan memeriksa ulang).

Acui mengkhawatirkan pemilih akan ragu memilihnya karena bukan nama yang biasa mereka kenal atau biasa mereka baca.

Menanggapi persoalan itu, Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati mengatakan untuk caleg DPR RI proses validasi dilakukan di tingkat pusat. Namun pada dasarnya prosesnya sama dengan caleg DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sebelum proses pencetakan surat suara, ada penyampaian DCS dan DCT, mekanismenya sama sebelum KPU validasi terkait dengan nama ke partai.

Ia mengatakan, untuk caleg DPR RI sebaiknya berkoordinasi dengan pimpinan partai atau "liaison officer" (petugas penghubung) karena pimpinan parpol membubuhkan tanda tangan. Proses validasi tingkat provinsi dilakukan pada Desember 2013. Sedangkan untuk DPR RI, lebih dahulu dilakukan.

"Sebelum mencetak surat suara, KPU minta ketua partai tanda tangan lagi terkait validasi DCT," katanya.

Ketua KPU Kalbar mengaku belum menerima komplain atau sikap keberatan secara resmi dari Andreas Acui Simanjaya mengenai permasalahan tersebut. "Saya baru dengar dari teman-teman media yang menanyakan masalah ini," kata dia lagi.

Selain itu, KPU Kalbar baru kali ini menerima informasi adanya kesalahan penulisan nama caleg dalam surat suara.

Nama Andreas Acui Simanjaya sudah tertulis salah di surat suara, menurut Umi Rifdiyawati sebenarnya tetap sah saat Pemilu legislatif.

Selain itu, dalam lembaran surat suara juga ada foto para caleg, sehingga jika berbeda dalam penulisan nama, foto caleg yang bersangkutan akan dapat dikenali para pemilihnya, katanya.

Ia mengatakan, perbaikan pada surat suara sulit untuk dilakukan karena saat ini surat suara sudah berada di tingkat kabupaten/kota dan dalam proses pelipatan. 

(N005/A013)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014