Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memproses Fir dan Ah, dua tersangka pelaku penyelundupan bawang putih dari Malaysia sebanyak 720 karung yang dimuat dalam dua truk.
"Kami menerima pelimpahan kasus penangkapan penyeludupan bawang putih asal Malaysia dari Kodam XII Tanjungpura," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Senin.
Terungkapnya upaya penyeludupan bawang putih ilegal itu, oleh Intel Kodam XII/TPR pada Sabtu (22/3). bawang putih ilegal itu sudah disimpan di dalam sebuah gudang di kawasan Jalan Jenderal Urip Pontianak, Gang Kutilang No. 41.
Ia menjelaskan, pelimpahan oleh Kodam XII/TPR ke Polda Kalbar, Minggu (23/3) pukul 10.00 WIB.
"Saat ini kedua tersangka sedang diperiksa oleh penyidik Polda Kalbar, sementara barang bukti ratusan karung berisi bawang putih beserta kedua truk yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal itu diamankan di halaman Mapolda Kalbar," ungkap Mukson.
Kedua tersangka dapat disanksi UU No. 16/1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara, kata Mukson.
(A057/N002)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Kami menerima pelimpahan kasus penangkapan penyeludupan bawang putih asal Malaysia dari Kodam XII Tanjungpura," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Senin.
Terungkapnya upaya penyeludupan bawang putih ilegal itu, oleh Intel Kodam XII/TPR pada Sabtu (22/3). bawang putih ilegal itu sudah disimpan di dalam sebuah gudang di kawasan Jalan Jenderal Urip Pontianak, Gang Kutilang No. 41.
Ia menjelaskan, pelimpahan oleh Kodam XII/TPR ke Polda Kalbar, Minggu (23/3) pukul 10.00 WIB.
"Saat ini kedua tersangka sedang diperiksa oleh penyidik Polda Kalbar, sementara barang bukti ratusan karung berisi bawang putih beserta kedua truk yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal itu diamankan di halaman Mapolda Kalbar," ungkap Mukson.
Kedua tersangka dapat disanksi UU No. 16/1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara, kata Mukson.
(A057/N002)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014