Pontianak (Antara Kalbar) - Masih maraknya perdagangan gula ilegal di setiap kabupaten/kota di Kalimantan Barat menunjukkan penegakan hukum masih sangat lemah, kata praktisi hukum Kalimantan Barat, Denie Amiruddin, SH, MHum.

"Paling tidak ada tiga hal yang harus berjalan baik bila ingin hukum itu dapat ditegakkan di tengah masyarakat, pertama substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum itu sendiri. Terkait masih maraknya gula ilegal saat ini, saya melihat struktur dan budaya hukum yang masih lemah, padahal substansi hukum itu sendiri sudah jelas, baik aturan maupun sanksinya," katanya di Pontianak, Rabu.

Struktur hukum itu dijelaskannya adalah aparat penegak hukum sendiri, baik Polri, TNI, Bea Cukai, maupun pemerintah daerah yang harus menjaga dan mengawal kebijakan pemerintah dalam pangan dalam negeri.

Dia menyatakan, jika hanya TNI dan Polri saja tanpa dukungan Bea dan Cukai serta pemerintah, kemudian instansi terkait lainnya tidak mungkin penegakan hukum gula ilegal berjalan maksimal. Karena penegakan hukum menurutnya harus berjalan bersama instansi terkait, tidak sendiri-sendiri.

"Saya melihat Polri dan TNI saja, padahal di perbatasan ada Bea dan Cukai, dan mana kontrol pemerintah daerah. Padahal ada wewenang dan tanggung jawab mereka terhadap perdagangan antarnegara, apalagi barang ilegal yang jelas tidak ada kontribusi bagi daerah," tuturnya.

Jadi kata Denie, benteng utama penegakan hukum itu adalah struktur hukum atau para penegak hukum itu sendiri, kalau itu lemah maka jadilah budaya hukum yang tidak baik, sehingga benar bila terjadi yang ilegal adalah resmi dan yang resmi dianggap haram.

"Kalau aparat penegak hukum dan pemerintah serius dan tegas menegakkan aturan, maka masyarakat akan mengikuti budaya hukum yang baik. Bila tidak maka budaya hukum yang tidak baik lah yang ada di tengah masyarakat," katanya.

Dia menambahkan, pedagang merasa aman menjual gula ilegal, karena menganggap tidak ada masalah menjual gula ilegal. Sehingga adapun gula yang resmi pedagang tetap memilih yang ilegal, selain lebih menguntungkan, keamanan lebih terjamin.

Padahal menurutnya, memberantas gula ilegal itu tidaklah susah bila dijalani dengan benar, serius dan tidak tebang pilih. Gula ilegal jelas terlihat dari fisik barang yang beda dengan gula resmi, dapat ditemui di toko-toko pengecer.

"Kan bisa ditanya di toko pengecer, beli dari mana, kalau agen yang jual kejar agen, dan dapatlah siapa penyuplai dari Malaysia ke Kalbar," kata dia lagi sembari menambahkan, pengecer juga diperiksa dan akan bicara siapa agennya, periksa agen pasti ia akan menyebutkan siapa penyuplainya.

Dengan begitu pengecer dan agen tidak berani lagi menerima yang ilegal, kalau penegakan hukum berjalan benar, kalau tidak sampai kapanpun masyarakat Kalbar tetap mengkonsumsi gula-gula ilegal dan tidak sehat hingga anak cucu kita, katanya.***1***

(KR-RDO)



Nurul H

(U.KR-RDO/B/N005/N005) 26-03-2014 20:14:45

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014