Sungai Raya (Antara Kalbar) - Panwaslu Kabupaten Kubu Raya, Kalbar mengimbau agar warga setempat bisa berperan aktif dalam menanggulangi kecurangan Pemilu, yakni dengan melaporkan jika ada penyimpangan.

"Kita harapkan masyarakat bisa pro aktif untuk membantu kita. Jika ada caleg yang membagi-bagikan uang atau melakukan kampanye dalam bentuk apapun, tolong laporkan ke panwaslu terdekat, agar proses pemilu yang kita jalani tahun ini bisa berjalan dengan jujur dan adil serta terlepas dari politik bagi-bagi uang," kata Ketua Panwaslu Kubu Raya Mujiyo di Sungai Raya, Selasa.

Dia juga mengingatkan agar parpol maupun caleg untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun kepada masyarakat Kubu Raya karena sekarang sudah bukan waktunya untuk berkampanye lagi.

Dirinya mengatakan, selain dilarang untuk melangsungkan kampanye lagi, pihaknya mengimbau kepada parpol maupun caleg untuk tidak menyebar isu-isu miring terhadap parpol maupun caleg yang ada.

"Kita mengimbau juga kepada parpol maupun caleg untuk berhati-hati karena saat ini banyak oknum yang mengatasnamakan pihak-pihak tertentu untuk menyalahgunakan untuk tindakan-tindakan tidak terpuji, untuk panwaslu Kubu Raya sendiri untuk petugas lapangan telah kita bekali identitas lengkap baik itu di panwascam maupun tingkat desa," bebernya.

Selain itu ia menjelaskan, selama masa kampanye berlangsung sebelumnya, ada banyak pelanggaran yang ditemui, baik itu pelanggaran administratif maupun pelanggaran unsur lain yang telah diproses.

"Delapan pelanggaran yang memenuhi kriteria untuk diproses, sebagian besar pelanggaran administratif dan sisanya masuk dalam kategori pelanggaran 'money politic'," tuturnya.

"Setelah melakukan tindakan penyelidikan, ke semua kategori yang masuk dalam proses penyelidikan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk melanjutkan proses tindak pidana pemilu dan kedua indikasi 'money politic' yang telah kami selidiki itu, akhirnya dihentikan ditingkat Gakumdu, karena belum memenuhi unsur-unsur itu tadi," jelasnya.

Mujiyo menambahkan, untuk masyarakat jika masih menemui pelanggaran apapun dalam bentuk kampanye yang dilakukan caleg maupun parpol untuk sesegera mungkin melaporkan hal tersebut kepada Panwaslu Kabupaten Kubu Raya dengan membawa bukti-bukti konkret yang dapat memperkuat fakta lapangan tersebut.

"Jika masih ada yang melanggar, maka akan bisa dikenai tindak pidana kurungan selama satu tahun dan denda sebesar dua belas juta rupiah, itu telah jelas diatur dalam UU Pemilihan Umum DPR, DPRD dan DPD Nomor 8 Tahun 2012," katanya.

(RDO/I014)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014