Jakarta (Antara Kalbar) - Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan besaran kenaikan tarif listrik untuk industri skala besar berkisar 8,6-13,3 persen yang berlaku dua bulan sekali mulai 1 Mei 2014.
"Besaran kenaikannya sesuai pembahasan dengan DPR," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, per 1 November 2014, tarif industri skala besar tersebut sudah tidak mendapat subsidi lagi atau sesuai keekonomiannya.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PLN yang mengatur kenaikan tarif listrik industri besar itu.
Permen ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 1 April 2014.
Kenaikan tarif pelanggan industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau I3 khusus perusahaan berstatus terbuka ditetapkan 8,6 persen per dua bulan sekali.
Sedangkan, kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri yang memakai jaringan bertegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I4 ditetapkan 13,3 persen per dua bulan sekali.
Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif dengan besaran 8,6 persen untuk I3 dan 13,3 persen untuk I4 tersebut sebanyak empat kali dalam 2014.
Setelah 1 Mei, kenaikan tarif berikutnya adalah 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014.
Dengan demikian, secara total pada 2014, tarif I3 tbk akan naik 38,9 persen dan I4 naik 64,7 persen.
Besaran kenaikan tarif tersebut sesuai dengan pembahasan rapat Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM pada 21 Januari 2014.
Konsumen industri golongan I3 yang berstatus perusahaan terbuka sekitar 370 perusahaan dan I4 sekitar 60 perusahaan.
Perusahaan yang masuk golongan I3 berstatus terbuka antara lain PT Gudang Garam, PT Gajah Tunggal, dan PT Astra Internasional.
Sementara, perusahaan golongan I4 antara lain pabrik baja dan semen.
Permen ESDM tersebut juga mengatur pemberlakukan penyesuaian tarif listrik secara otomatis (adjustment) untuk empat golongan nonsubsidi yang berlaku per bulan mulai 1 Mei 2014.
Keempat golongan tarif listrik nonsubsidi itu adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200 kVA.
Golongan-golongan pelanggan listrik tersebut dianggap memiliki kemampuan daya beli yang cukup.
Keempat empat golongan itu sudah tidak disubsidi lagi per 1 Oktober 2013.
Tarif keempat golongan tersebut akan mengalami fluktuasi (adjustment tariff) berdasarkan formula tertentu dengan indikator yang ditetapkan yakni kurs, inflasi, dan harga minyak Indonesia (Indonesian crude price/ICP).
Dengan demikian, tarif keempat golongan itu bisa naik atau turun mengikuti indikator ekonomi tersebut yang ditetapkan setiap bulan.
Ketiga indikator kurs, inflasi, dan ICP merupakan faktor tidak terkontrol yang mempengaruhi biaya pokok pengadaan (BPP) listrik.
Permen menyebutkan, penyesuaian tarif "adjustment" ditetapkan Direksi PLN sesuai formula yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Menteri ESDM setiap bulan.
Pemerintah memperkirakan pengurangan subsidi dari kenaikan tersebut sebesar Rp10,96 triliun yang berasal dari kenaikan tarif I3 sebesar Rp1,39 triliun, kenaikan I4 Rp7,57 triliun, dan tarif "adjustment" Rp2 triliun.
Sesuai UU No 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014, alokasi subsidi listrik sebesar Rp71,4 triliun termasuk kekurangan pembayaran 2013 Rp3,5 triliun.
Di luar itu, subsidi listrik dicadangkan pula sebesar Rp10,4 triliun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Besaran kenaikannya sesuai pembahasan dengan DPR," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, per 1 November 2014, tarif industri skala besar tersebut sudah tidak mendapat subsidi lagi atau sesuai keekonomiannya.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PLN yang mengatur kenaikan tarif listrik industri besar itu.
Permen ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 1 April 2014.
Kenaikan tarif pelanggan industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau I3 khusus perusahaan berstatus terbuka ditetapkan 8,6 persen per dua bulan sekali.
Sedangkan, kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri yang memakai jaringan bertegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I4 ditetapkan 13,3 persen per dua bulan sekali.
Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif dengan besaran 8,6 persen untuk I3 dan 13,3 persen untuk I4 tersebut sebanyak empat kali dalam 2014.
Setelah 1 Mei, kenaikan tarif berikutnya adalah 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014.
Dengan demikian, secara total pada 2014, tarif I3 tbk akan naik 38,9 persen dan I4 naik 64,7 persen.
Besaran kenaikan tarif tersebut sesuai dengan pembahasan rapat Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM pada 21 Januari 2014.
Konsumen industri golongan I3 yang berstatus perusahaan terbuka sekitar 370 perusahaan dan I4 sekitar 60 perusahaan.
Perusahaan yang masuk golongan I3 berstatus terbuka antara lain PT Gudang Garam, PT Gajah Tunggal, dan PT Astra Internasional.
Sementara, perusahaan golongan I4 antara lain pabrik baja dan semen.
Permen ESDM tersebut juga mengatur pemberlakukan penyesuaian tarif listrik secara otomatis (adjustment) untuk empat golongan nonsubsidi yang berlaku per bulan mulai 1 Mei 2014.
Keempat golongan tarif listrik nonsubsidi itu adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200 kVA.
Golongan-golongan pelanggan listrik tersebut dianggap memiliki kemampuan daya beli yang cukup.
Keempat empat golongan itu sudah tidak disubsidi lagi per 1 Oktober 2013.
Tarif keempat golongan tersebut akan mengalami fluktuasi (adjustment tariff) berdasarkan formula tertentu dengan indikator yang ditetapkan yakni kurs, inflasi, dan harga minyak Indonesia (Indonesian crude price/ICP).
Dengan demikian, tarif keempat golongan itu bisa naik atau turun mengikuti indikator ekonomi tersebut yang ditetapkan setiap bulan.
Ketiga indikator kurs, inflasi, dan ICP merupakan faktor tidak terkontrol yang mempengaruhi biaya pokok pengadaan (BPP) listrik.
Permen menyebutkan, penyesuaian tarif "adjustment" ditetapkan Direksi PLN sesuai formula yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Menteri ESDM setiap bulan.
Pemerintah memperkirakan pengurangan subsidi dari kenaikan tersebut sebesar Rp10,96 triliun yang berasal dari kenaikan tarif I3 sebesar Rp1,39 triliun, kenaikan I4 Rp7,57 triliun, dan tarif "adjustment" Rp2 triliun.
Sesuai UU No 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014, alokasi subsidi listrik sebesar Rp71,4 triliun termasuk kekurangan pembayaran 2013 Rp3,5 triliun.
Di luar itu, subsidi listrik dicadangkan pula sebesar Rp10,4 triliun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014