Pontianak (Antara Kalbar) - Anggota Denintel Kodam XII/Tanjungpura bersama anggota Badan Intelejen Strategis (Bais) akhirnya melepaskan empat unit truk yang sebelumnya diamankan karena diduga akan menyelundupkan rotan ke Malaysia.

Penahanan itu sejak Jumat(18/4) malam disimpan di gudang kosong Jalan Khatulistiwa kilometer 16,7 Kecamatan Siantan, Kabupaten Pontianak.

Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel (Inf) I Ketut Sumerta di Pontianak, Minggu, menyatakan keempat truk itu ditahan, karena diduga membawa rotan ilegal.

"Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan koordinasi dengan pihak kepolisian maupun dinas kehutanan, dokumen pembawaan rotan tersebut dinyatakan lengkap," ujarnya.

Dia menjelaskan, karena dokumen pembawaan rotan itu lengkap, maka keempat truk yang diperkirakan membawa sebanyak 20 ton rotan asal Kalimantan Tengah akan dikembalikan ke pemiliknya.

Sementara itu, Marthius pemilik rotan tersebut yang merupakan pensiunan polisi itu mengatakan, sebanyak 20 ton rotan miliknya itu dibeli dari Kalimantan Tengah.

Ia menjelaskan, rencananya rotan itu akan dikirim ke Kabupaten Bengkayang atas pesanan koperasi unit desa (KUD) disana.

"Rotan itu pesanan KUD Kabupaten Bengkayang. Saya juga sudah memiliki izin resmi dari Dinas Kehutanan," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014