Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Senin, membongkar paksa enam unit bangunan liar yang didirikan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Flamboyan.

"Sebelum kami menertibkan, para PKL tersebut sudah diberi peringatan terlebih dahulu agar membongkar sendiri bangunannya, tetapi mereka tidak mengindahkannya, sehingga dibongkar paksa," kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak Haryadi di Pontianak.

Haryadi menjelaskan bangunan liar yang dibongkar paksa tersebut ada yang dibangun permanen dan semi permanen.

Para PKL itu melanggar Perda Nomor 3/2004 tentang Ketertiban Umum sehingga harus ditertibkan. "Kalau bangunan liar itu tidak ditertibkan, maka lama-lama akan semakin banyak sehingga membuat kumuh Pasar Flamboyan yang saat ini sudah tertata rapi," ungkapnya.

Kasatpol PP Kota Pontianak mengimbau kepada pedagang agar menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan Pasar Flamboyan.

Sementara itu, Chai Vina salah seorang pedagang yang bangunannya dibongkar menyesalkan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pontianak.

"Saya terpaksa jualan di pinggir bangunan Pasar Flamboyan yang baru, karena tidak dapat tempat. Padahal sebelumnya selama 10 tahun saya punya tempat," ujarnya.

Vina menambahkan, dirinya menyewa jutaan rupiah kepada preman di kawasan Pasar Flamboyan, tetapi setelah dibangun, kenapa harus ditertibkan, apalagi masih banyak PKL yang juga ikut berjualan disini.

"Saya jualan kopi untuk menghidupkan dua anak saya, karena suami sudah tidak ada tetapi kenapa mau jualan saja dilarang, kecuali saya mencuri baru boleh dilarang," ujarnya.

Pewarta: Andilala

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014