Ngabang (Antara Kalbar) - Masa berlaku KTP elektronik yang semula lima tahun diubah menjadi seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP tersebut.

"Misalnya tidak ada perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar dan perubahan jenis kelamin," kata Bupati Landak Adrianus Asia Sidot saat membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pencatatan sipil di Ngabang, Rabu (23/4).

Menurut dia, pada 26 Nopember 2013, rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang Nomer 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan telah disahkan menjadi undang-undang.

"Perubahan UU itu pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat," katanya.

Ia menegaskan, dalam perubahan UU itu juga pengurusan dan penertiban dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.

"Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penertiban KTP elektronik, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), KTP Elektronik, Akta kelahiran, perkawinan, kematian, perceraian, pengakuan anak dan lainnya," tegas Adrianus.

Selanjutnya, penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 tahun. Semula memerlukan penetapan pengadilan negeri, diubah menjadi cukup dengan keputusan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil saja.

"Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013. Hal ini akan mendorong pencapaian rencana strategis pencatatan kelahiran dimana ditargetkan pada 2020 kurang lebih 90 persen pendudukan Indonesia tercatat kelahirannya," urai Adrianus.

Ia mengungkapkan, penerbitan akta pencatatan sipil yangsemula dilaksanakan ditempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya ditempat domisili penduduk.

"Perubahan norma ini sangat memudahkan masyarakat, karena tidak perlu mengurus akta-akta pencatatan sipil di tempar terjadinya peristiwa (misal melahirkan). Tapi cukup mengurus di domisilinya saja," jelas Adrianus.

Kemudian, pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada instansi pelaksana.

"Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RT, Desa dan kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan," tandas Adrianus.

Pewarta: Kundori

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014