Jakarta (Antara Kalbar) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD akan menjadi saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.
"Iya, jam 15," kata Mahfud saat dihubungi lewat pesan singkat di Jakarta, Senin.
Mahfud mengonfirmasi kehadirannya sebagai saksi untuk Akil.
Selain Mahfud, terdapat sejumlah saksi lain adalah Dedek Muzammil, Raden Agus Budi Santosa, Joko Sebastian, Syarif Iskandar Zulkarnain, Rizal Sabirin, Uray Prana Hendrayuni, Eddy Dwi Pribadi, Taryono, Banan, H Josep Loho, Jawani, Winardy Prawira Aten, Jenny Frenni, Endang Betty Budiyanti, Didik Priyo Utomo dan Aliyas Apriansyah.
Saat menjadi saksi di KPK Januari lalu, Mahfud mengatakan bahwa Akil menyembunyikan uang di tembok ruang karoke rumah dinas ketua MK di kompleks Widya Chandra.
Namun, Guru Besar Universitas Islam Indonesia itu mengaku tidak tahu-menahu tentang jumlah uang tersebut.
KPK mendakwa Akil menerima Rp63,315 miliar sebagai hadiah terkait pengurusan sembilan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK, Rp10 miliar dalam bentuk janji untuk satu sengketa pilkada, serta pencucian uang dengan menyamarkan harta sebesar Rp161 miliar pada 2010-2013 dan harta sebanyak Rp22,21 miliar dari kekayaan periode 1999-2010.
Kasus-kasus yang didakwakan kepadanya yaitu kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), kabupaten Lebak (Rp1 miliar), kabupaten Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS), kota Palembang (Rp19,9 miliar), kabupaten Lampung Selatan (Rp500 juta), kabupaten Buton (Rp1 miliar).
Berikutnya Pilkada Kabupaten Pulau Morotai (Rp2,99 miliar), Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp1,8 miliar), Pilkada Banten (Rp7,5 miliar) dan janji untuk memberikan Rp10 miliar dari sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur.
(D017/C. Hamdani)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Iya, jam 15," kata Mahfud saat dihubungi lewat pesan singkat di Jakarta, Senin.
Mahfud mengonfirmasi kehadirannya sebagai saksi untuk Akil.
Selain Mahfud, terdapat sejumlah saksi lain adalah Dedek Muzammil, Raden Agus Budi Santosa, Joko Sebastian, Syarif Iskandar Zulkarnain, Rizal Sabirin, Uray Prana Hendrayuni, Eddy Dwi Pribadi, Taryono, Banan, H Josep Loho, Jawani, Winardy Prawira Aten, Jenny Frenni, Endang Betty Budiyanti, Didik Priyo Utomo dan Aliyas Apriansyah.
Saat menjadi saksi di KPK Januari lalu, Mahfud mengatakan bahwa Akil menyembunyikan uang di tembok ruang karoke rumah dinas ketua MK di kompleks Widya Chandra.
Namun, Guru Besar Universitas Islam Indonesia itu mengaku tidak tahu-menahu tentang jumlah uang tersebut.
KPK mendakwa Akil menerima Rp63,315 miliar sebagai hadiah terkait pengurusan sembilan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK, Rp10 miliar dalam bentuk janji untuk satu sengketa pilkada, serta pencucian uang dengan menyamarkan harta sebesar Rp161 miliar pada 2010-2013 dan harta sebanyak Rp22,21 miliar dari kekayaan periode 1999-2010.
Kasus-kasus yang didakwakan kepadanya yaitu kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), kabupaten Lebak (Rp1 miliar), kabupaten Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS), kota Palembang (Rp19,9 miliar), kabupaten Lampung Selatan (Rp500 juta), kabupaten Buton (Rp1 miliar).
Berikutnya Pilkada Kabupaten Pulau Morotai (Rp2,99 miliar), Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp1,8 miliar), Pilkada Banten (Rp7,5 miliar) dan janji untuk memberikan Rp10 miliar dari sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur.
(D017/C. Hamdani)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014