Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberi izin kepada 12 kapal nelayan "andon" atau nelayan yang berasal dari luar daerah untuk mencari ikan di wilayah Perairan Kalimantan Barat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar Gatot Rudiyono di Pontianak, Rabu, mengatakan keberadaan nelayan andon diatur dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Ia menuturkan bahwa keputusan itu mempertimbangkan musim ikan yang selalu berpindah. Selain itu, ia menambahkan, musim ikan suatu daerah berbeda dengan daerah lainnya, sementara nelayan mengikuti arah ikan yang berlaku sejak zaman dulu.
Ia menambahkan seiring otonomi daerah, nelayan suatu daerah yang ingin mencari ikan di daerah lain harus mendapat izin dari pemerintah kabupaten kota maupun provinsi yang didatanginya.
"Kewenangan pemberian perizinan kapal itu dibagi atas tiga," katanya.
Pertama, dari kabupaten dan kota, bagi kapal nelayan berukuran kurang dari 10 GT yang mencari ikan di perairan yang kurang dari 4 mil.
Kedua, dari pemerintah provinsi yang diperuntukkan bagi nelayan dengan kapal berukuran 10 GT sampai 30 GT, yang mencari ikan di perairan dengan jangkauan empat mil hingga 12 mil.
Ketiga, dari pemerintah pusat bagi kapal nelayan berukuran di atas 30 GT dengan jangkauan di atas 12 mil.
"Kami punya kewenangan untuk menolak dan menerima nelayan andon tersebut," katanya.
Meski begitu, nelayan lokal akan tetap diutamakan. Izin yang diberikan kepada nelayan andon tersebut, yakni empat kapal nelayan asal Indramayu. Kapal tersebut bersandar di Ketapang.
Kemudian, izin juga diberikan kepada delapan kapal asal Kepulauan Riau, bersandar di Sambas.
Satu kapal terdiri atas tiga sampai empat nelayan, kata Gatot dan menungkapkan bahwa saat ini juga ada permohonan izin empat kapal nelayan dari Tegal untuk bersandar di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, tapi belum diberikan.
Ia mengatakan ada beberapa pertimbangan sebelum mengeluarkan izin dibantaranya mempertimbangkan potensi ikan di Kalbar serta berdiskusi dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia.
"Pertimbangan diberikan untuk menghindari konflik dengan nelayan setempat," ujar dia.
Potensi laut di Kalbar sebanyak 1,56 juta ton per tahun dan produksinya 431 ribu ton per tahun. Nelayan andon menangkap kurang dari satu persen.
Ia mengakui, beberapa waktu lalu digelar sosialisasi untuk mengubah Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2012 berkaitan dengan perizinan andon.
Pemerintah pusat berkeinginan agar nelayan andon diperbolehkan mencari ikan di seluruh Perairan Indonesia, namun ia menegaskan harus ada syarat yang dipenuhi. "Pemprov Kalbar tetap mengutamakan nelayan lokal," katanya.
Nelayan andon, kata dia, juga harus bisa menghidupkan ekonomi setempat. "Ikan hasil tangkapannya harus dijual di sini. Jika ingin dibawa ke daerah asal mereka, harus masuk gudang pendingin dulu, sehingga memiliki nilai tambah bagi pendapatan asli daerah," kata dia.
Ia menegaskan tidak akan memberi izin bagi kapal andon dengan pola habis tangkap langsung pulang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar Gatot Rudiyono di Pontianak, Rabu, mengatakan keberadaan nelayan andon diatur dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Ia menuturkan bahwa keputusan itu mempertimbangkan musim ikan yang selalu berpindah. Selain itu, ia menambahkan, musim ikan suatu daerah berbeda dengan daerah lainnya, sementara nelayan mengikuti arah ikan yang berlaku sejak zaman dulu.
Ia menambahkan seiring otonomi daerah, nelayan suatu daerah yang ingin mencari ikan di daerah lain harus mendapat izin dari pemerintah kabupaten kota maupun provinsi yang didatanginya.
"Kewenangan pemberian perizinan kapal itu dibagi atas tiga," katanya.
Pertama, dari kabupaten dan kota, bagi kapal nelayan berukuran kurang dari 10 GT yang mencari ikan di perairan yang kurang dari 4 mil.
Kedua, dari pemerintah provinsi yang diperuntukkan bagi nelayan dengan kapal berukuran 10 GT sampai 30 GT, yang mencari ikan di perairan dengan jangkauan empat mil hingga 12 mil.
Ketiga, dari pemerintah pusat bagi kapal nelayan berukuran di atas 30 GT dengan jangkauan di atas 12 mil.
"Kami punya kewenangan untuk menolak dan menerima nelayan andon tersebut," katanya.
Meski begitu, nelayan lokal akan tetap diutamakan. Izin yang diberikan kepada nelayan andon tersebut, yakni empat kapal nelayan asal Indramayu. Kapal tersebut bersandar di Ketapang.
Kemudian, izin juga diberikan kepada delapan kapal asal Kepulauan Riau, bersandar di Sambas.
Satu kapal terdiri atas tiga sampai empat nelayan, kata Gatot dan menungkapkan bahwa saat ini juga ada permohonan izin empat kapal nelayan dari Tegal untuk bersandar di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, tapi belum diberikan.
Ia mengatakan ada beberapa pertimbangan sebelum mengeluarkan izin dibantaranya mempertimbangkan potensi ikan di Kalbar serta berdiskusi dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia.
"Pertimbangan diberikan untuk menghindari konflik dengan nelayan setempat," ujar dia.
Potensi laut di Kalbar sebanyak 1,56 juta ton per tahun dan produksinya 431 ribu ton per tahun. Nelayan andon menangkap kurang dari satu persen.
Ia mengakui, beberapa waktu lalu digelar sosialisasi untuk mengubah Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2012 berkaitan dengan perizinan andon.
Pemerintah pusat berkeinginan agar nelayan andon diperbolehkan mencari ikan di seluruh Perairan Indonesia, namun ia menegaskan harus ada syarat yang dipenuhi. "Pemprov Kalbar tetap mengutamakan nelayan lokal," katanya.
Nelayan andon, kata dia, juga harus bisa menghidupkan ekonomi setempat. "Ikan hasil tangkapannya harus dijual di sini. Jika ingin dibawa ke daerah asal mereka, harus masuk gudang pendingin dulu, sehingga memiliki nilai tambah bagi pendapatan asli daerah," kata dia.
Ia menegaskan tidak akan memberi izin bagi kapal andon dengan pola habis tangkap langsung pulang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014