Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat berencana menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pemilihan Presiden 2014 pada Sabtu (17/5).
"Kalau sekarang, pleno baru di panitia pemungutan suara tingkat desa atau kelurahan," kata Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Senin.
Ia melanjutkan, penetapan dilakukan secara berjenjang mulai dari kelurahan/desa, dilanjutkan ke kecamatan, kabupaten/kota dan akhirnya provinsi sebelum ke nasional.
Dasar penetapan daftar pemilih sementara adalah daftar pemilih tetap dari pemilu legislatif. "Termasuk mereka yang masuk dalam daftar pemilih khusus, daftar pemilih tambahan, serta daftar pemilih yang berumur 17 tahun pada 9 Juli," tuturnya.
Selain itu, PPS juga melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih ganda yang telah dihapus oleh KPU. Kemudian, data nomor induk kependudukan ganda serta mereka yang belum terdaftar.
"Baik di daftar pemilih tetap, daftar pemilih khusus, serta daftar pemilih khusus tambahan pada pemilu legislatif 2014," ujar Umi Rifdiyawati.
Ia menambahkan, setelah ditetapkan di rapat pleno, daftar pemilih sementara itu diumumkan ke publik untuk dimintai tanggapan.
Sedangkan pemilih yang belum terdaftar dapat terdiri dari pemilih yang memiliki KTP dan atau KK dengan alamat setempat. "Atau, pemilih yang memiliki KTP dan/atau KK dengan alamat di tempat lain," ujar dia.
Namun, yang bersangkutan akan menggunakan hak pilihnya di domisili/tempat tinggal sekarang yang masuk dalam wilayah kerja PPS. Pemilih tersebut disebabkan karena tugas kerja, baru pindah domisili dan tugas belajar.
Kegiatan pencocokan dan penelitian dilakukan sampai tanggal 30 April dan mengembalikan seluruh data hasil kepada PPK paling lambat tanggal 1 Mei untuk proses pengetikan/memasukkan data ke Sistem Informasi Data Pemilih serta cetak data hasil pencocokan dan penelitian dalam format daftar hasil pemilih sementara hasil pemutakhiran.
(T011/C004)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Kalau sekarang, pleno baru di panitia pemungutan suara tingkat desa atau kelurahan," kata Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Senin.
Ia melanjutkan, penetapan dilakukan secara berjenjang mulai dari kelurahan/desa, dilanjutkan ke kecamatan, kabupaten/kota dan akhirnya provinsi sebelum ke nasional.
Dasar penetapan daftar pemilih sementara adalah daftar pemilih tetap dari pemilu legislatif. "Termasuk mereka yang masuk dalam daftar pemilih khusus, daftar pemilih tambahan, serta daftar pemilih yang berumur 17 tahun pada 9 Juli," tuturnya.
Selain itu, PPS juga melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih ganda yang telah dihapus oleh KPU. Kemudian, data nomor induk kependudukan ganda serta mereka yang belum terdaftar.
"Baik di daftar pemilih tetap, daftar pemilih khusus, serta daftar pemilih khusus tambahan pada pemilu legislatif 2014," ujar Umi Rifdiyawati.
Ia menambahkan, setelah ditetapkan di rapat pleno, daftar pemilih sementara itu diumumkan ke publik untuk dimintai tanggapan.
Sedangkan pemilih yang belum terdaftar dapat terdiri dari pemilih yang memiliki KTP dan atau KK dengan alamat setempat. "Atau, pemilih yang memiliki KTP dan/atau KK dengan alamat di tempat lain," ujar dia.
Namun, yang bersangkutan akan menggunakan hak pilihnya di domisili/tempat tinggal sekarang yang masuk dalam wilayah kerja PPS. Pemilih tersebut disebabkan karena tugas kerja, baru pindah domisili dan tugas belajar.
Kegiatan pencocokan dan penelitian dilakukan sampai tanggal 30 April dan mengembalikan seluruh data hasil kepada PPK paling lambat tanggal 1 Mei untuk proses pengetikan/memasukkan data ke Sistem Informasi Data Pemilih serta cetak data hasil pencocokan dan penelitian dalam format daftar hasil pemilih sementara hasil pemutakhiran.
(T011/C004)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014