Pontianak (Antara Kalbar) - Gerakan Masyarakat untuk Pembebasan Warga Korban Kriminalisasi (GMPWKK) masih menunggu tindak lanjut Kepolisian Sektor Selatan terkait laporan kehilangan tenda posko yang mereka sampaikan pada Kamis (15/5) lalu.

"Kami masih menunggu perkembangannya," kata juru bicara GMPWKK, Hendrikus Adam di Pontianak, Sabtu.

Selain itu, ia mengatakan warga Batu Daya, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang mengumpulkan uang saweran berjumlah Rp10.030.000 yang diharapkan dapat menjadi jaminan penangguhan penahanan dua warga setempat yang kini ditahan di Polda Kalbar.

"Hari ini warga melalui pimpinan desa telah membawa uang 'saweran' dari warga yang akan digunakan sebagai jaminan penangguhan untuk pembebasan dua warga Desa Batu Daya," katanya lagi.

Menurut dia, dari lima warga yang sempat ditahan polisi, kini masih dua orang yang belum dibebaskan. Mereka adalah Ayun dan Yohanes Singkul. Uang sebanyak Rp10.030.000,- dikumpulkan secara sukarela.

GMPWKK hingga kini masih menunggu perkembangan dari laporan mereka ke Kepolisian Sektor Pontianak Selatan terkait dengan hilangnya tenda posko aliansi tersebut pada Kamis (15/5).

Menurut Adam, pascahilangnya tenda "Posko untuk Keadilan dan Kemanusiaan" yang didirikan oleh GMPWKK pihaknya telah mencoba menyampaikan laporan kepada sejumlah pihak khususnya Kapolsek Pontianak Selatan yang selanjutnya ditembuskan ke sejumlah instansi, termasuk juga ke Polri, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI melalui email, juga berkirim surat secara khusus via pos.

"Kami sudah mencoba melakukan komunikasi khususnya untuk menyampaikan laporan kepada pihak Kepolisian Pontianak Selatan, namun hingga saat ini masih belum ada kepastian untuk proses pembuatan berita acara laporan yang kami sampaikan," katanya.

Dia mengatakan, pihak kepolisian menganggap bahwa laporan yang disampaikan melalui surat tertanggal 15 Mei 2014, sudah dianggap sebagai laporan yang akan mereka proses.

Dia sangat berharap layanan publik yang dilakukan polisi terhadap kegiatan publik khususnya dalam memastikan adanya pengamanan atas posko yang didirikan untuk mempromosikan keadilan dan kemanusiaan saat itu.

Pendirian posko, menurut dia sebagai ruang untuk mempromosikan keadilan dan kemanusiaan. Ruang untuk kebebasan berkumpul/berserikat dan mengeluarkan pendapat setiap warga negara dapat dilakukan dengan bebas.
"Tanpa harus ada pembungkaman oleh siapapun dan kepada siapapun," kata dia.

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014