Pontianak (Antara Kalbar) - Anggota Komisi A DPRD Kota Pontianak Harry Andrianto mempertanyakan Pemerintah Kota setempat belum memfungsikan rumah toko yang sudah selesai dibangun sejak delapan bulan lalu.
"Mungkin bukan hanya saya saja yang mempertanyakan, tetapi pedagang dan masyarakat juga bingung kenapa Ruko Pasar Flamboyan yang sudah lama selesai dibangun hingga kini belum juga difungsikan," kata Harry Andrianto di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan hingga kini Pemkot Pontianak belum meresmikan pasar tradisional terbesar di Kota Pontianak itu, padahal pada bagian kios dan los sudah lama ditempati pedagang.
"Dari informasi yang kami terima ternyata ada masalah besar dalam pembangunan Pasar Flamboyan ini, yakni adanya tuntutan hukum terkait pembangunan pasar ini sehingga merugikan pedagang," ungkapnya.
Menurut Harry, hal itu kalau dibiarkan terus menerus tentunya akan merugikan semua pihak, termasuk Pemkot Pontianak, karena pembangunan pasar itu tentunya menggunakan biaya yang cukup besar, tetapi hingga kini belum juga difungsikan.
"Harusnya Pemkot Pontianak melakukan tindakan cepat dalam menyikapi masalah tersebut agar tidak berlarut-larut sehingga tidak merugikan semua pihak," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Harry mendesak Wali Kota Pontianak Sutarmidji agar berjiwa besar kalau memang proses pembangunan Pasar Flamboyan bermasalah sehingga masyarakat luas mengetahuinya.
"Selain itu, kami minta wali Kota Pontianak seadil-adilnya dalam menyelesaikan permasalahan Pasar Flamboyan sehingga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini," katanya.
Data Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak, mencatat saat ini terdapat 53 ruko, 203 kios, dan 1.236 los. Untuk 371 pedagang bertenda biru dan PKL mandiri, semuanya sudah ditampung di Pasar Flamboyan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Mungkin bukan hanya saya saja yang mempertanyakan, tetapi pedagang dan masyarakat juga bingung kenapa Ruko Pasar Flamboyan yang sudah lama selesai dibangun hingga kini belum juga difungsikan," kata Harry Andrianto di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan hingga kini Pemkot Pontianak belum meresmikan pasar tradisional terbesar di Kota Pontianak itu, padahal pada bagian kios dan los sudah lama ditempati pedagang.
"Dari informasi yang kami terima ternyata ada masalah besar dalam pembangunan Pasar Flamboyan ini, yakni adanya tuntutan hukum terkait pembangunan pasar ini sehingga merugikan pedagang," ungkapnya.
Menurut Harry, hal itu kalau dibiarkan terus menerus tentunya akan merugikan semua pihak, termasuk Pemkot Pontianak, karena pembangunan pasar itu tentunya menggunakan biaya yang cukup besar, tetapi hingga kini belum juga difungsikan.
"Harusnya Pemkot Pontianak melakukan tindakan cepat dalam menyikapi masalah tersebut agar tidak berlarut-larut sehingga tidak merugikan semua pihak," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Harry mendesak Wali Kota Pontianak Sutarmidji agar berjiwa besar kalau memang proses pembangunan Pasar Flamboyan bermasalah sehingga masyarakat luas mengetahuinya.
"Selain itu, kami minta wali Kota Pontianak seadil-adilnya dalam menyelesaikan permasalahan Pasar Flamboyan sehingga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini," katanya.
Data Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak, mencatat saat ini terdapat 53 ruko, 203 kios, dan 1.236 los. Untuk 371 pedagang bertenda biru dan PKL mandiri, semuanya sudah ditampung di Pasar Flamboyan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014