Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menahan Robert Simanjuntak (58), nakhoda tug boat penabrak tiang utama Jembatan Kapuas I Pontianak, Selasa, sekitar pukul 11.00 WIB, saat sedang menarik ponton membawa pasir.
"Saat ini tug boat dan ponton yang mengangkut pasir yang menabrak tiang utama Jembatan Kapuas I, sedang ditarik ke dermaga Polair Polda Kalbar untuk diproses hukum selanjutnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak.
Mukson menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum melakukan penutupan Jembatan Kapuas pasca ditabraknya oleh ponton yang sedang mengangkut pasir itu.
"Kami baru akan menutup Jembatan Kapuas I, apabila sudah ada keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar yang menyatakan kondisi jembatan berbahaya seperti tahun 2013," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Kalbar dalam kesempatan itu menyesalkan terulangnya kembali peristiwa ditabraknya tiang utama Jembatan Kapuas I karena kelalaian dari pihak nakhoda tug boat ataupun ponton.
"Nakhoda dan pemilik usaha pasir tersebut harus bertanggungjawab atas kerusakan yang dialami oleh Jembatan Kapuas I," ujarnya.
Sementara itu Dedeng (40) saksi mata warga RT 04/RW 01, Kelurahan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak menyatakan saat kejadian dirinya sedang mandi di Sungai Kapuas yang jaraknya sekitar 150 meter dari tiang utama Jembatan Kapuas.
Ia menjelaskan, saat tiang utama itu ditabrak oleh ponton selain jembatan, rumah di sekitar Jembatan Kapuas I juga ikut bergetar.
"Ponton yang membawa pasir itu dari Hulu Sungai Kapuas menuju arah muara sungai. Ponton itu ditarik satu tug boat dibagian depan, dan satu bagian belakang tetapi tub boat ukuran kecil sehingga tidak dapat mengimbangan karena arus air sedang kuat," ungkap Dedeng.
(A057/N002/)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Saat ini tug boat dan ponton yang mengangkut pasir yang menabrak tiang utama Jembatan Kapuas I, sedang ditarik ke dermaga Polair Polda Kalbar untuk diproses hukum selanjutnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak.
Mukson menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum melakukan penutupan Jembatan Kapuas pasca ditabraknya oleh ponton yang sedang mengangkut pasir itu.
"Kami baru akan menutup Jembatan Kapuas I, apabila sudah ada keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar yang menyatakan kondisi jembatan berbahaya seperti tahun 2013," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Kalbar dalam kesempatan itu menyesalkan terulangnya kembali peristiwa ditabraknya tiang utama Jembatan Kapuas I karena kelalaian dari pihak nakhoda tug boat ataupun ponton.
"Nakhoda dan pemilik usaha pasir tersebut harus bertanggungjawab atas kerusakan yang dialami oleh Jembatan Kapuas I," ujarnya.
Sementara itu Dedeng (40) saksi mata warga RT 04/RW 01, Kelurahan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak menyatakan saat kejadian dirinya sedang mandi di Sungai Kapuas yang jaraknya sekitar 150 meter dari tiang utama Jembatan Kapuas.
Ia menjelaskan, saat tiang utama itu ditabrak oleh ponton selain jembatan, rumah di sekitar Jembatan Kapuas I juga ikut bergetar.
"Ponton yang membawa pasir itu dari Hulu Sungai Kapuas menuju arah muara sungai. Ponton itu ditarik satu tug boat dibagian depan, dan satu bagian belakang tetapi tub boat ukuran kecil sehingga tidak dapat mengimbangan karena arus air sedang kuat," ungkap Dedeng.
(A057/N002/)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014