Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan masih ada 729 segmen persoalan perbatasan Tanah Air yang belum terselesaikan hingga saat ini.

"Masih ada 729 segmen persoalan perbatasan, yang tahun lalu itu ada 900-an segmen, yang belum selesai.  Artinya masih ada 180-an yang sudah diselesaikan (dalam kurun setahun terakhir)," kata Gamawan di Jakarta, Kamis.

Dia mendorong pihak pemerintah daerah terkait meningkatkan upaya perundingan untuk menyelesaikan sebanyak 729 titik perbatasan tersebut.

"Itu yang saya dorong, kalau bisa gubernur menyelesaikan antar-bupati/walikota," tambahnya.

Masih belum terselesaikannya persoalan perbatasan tersebut disebabkan oleh penerapan penetapan perbatasan daerah pemekaran yang terjadi sebelum ada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Dahulu pemekaran tidak menggunakan titik koordinat, hanya dipetakan saja menggunakan tanda-tanda alam.  Sementara beberapa tahun terakhir ini pemekaran daerah wajib menggunakan titik koordinat sebagai batas wilayah.  Jadi ini sisa-sisa masalah dari (pemekaran) yang lama," jelasnya.

Banyak batas wilayah yang belum disepakati karena dahulu batas wilayah ditentukan oleh tanda alam seperti sungai, bukit atau hutan. Sedangkan saat ini, batas wilayah harus dituangkan dalam titik koordinat geografis secara rinci.

"Tapi kan sekarang sungainya sudah bergeser, atau hutan sudah jadi perkebunan. Di sanalah terdapat perbedaan pendapat antar-kepala daerah soal titik koordinat batas wilayah," katanya.

Oleh karena itu, dia mengatakan, penyelesaian persoalan perbatasan tersebut tidak dapat ditargetkan secara pasti berapa segmen yang harus selesai.

"Maksimalkan saja penyelesaiannya.  Ini tidak bisa ditargetkan karena misalnya ada persoalan batas yang sudah ada kebun sawit, tambang, sumur minyak, itu tidak mungkin menyatukan wilayah begitu saja.  Maka harus ada perundingan," ujarnya.

(F013/Yuniardi)

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014