Sekadau (Antara Kalbar) - Sejak 1 Januari 2014, pemerintah pusat resmi menyerahkan pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada masing-masing pemerintah daerah. Namun, jauh sebelum kewenangan penagihan PBB-P2 diserahkan ke Pemda, rupanya Pemkab Sekadau masih memiliki piutang kepada pemerintah pusat. Tak tanggung-tanggung, piutang PBB-P2 dalam 10 tahun terakhir senilai Rp3, 072 miliar. Setelah kewenangan dilimpahkan ke daerah, penagihan piutang tersebut pun secara otomatis menjadi tanggungjawab daerah.

"Kita mengaku bahwa pihak kita, sebagai instansi yang menangani PBB-P2 mengalami suatu kendala dalam upaya penagihan piutang tersebut. Kendalanya adalah Pemkab Sekadau belum menerima surat tanda terima setoran (STTS) dari tahun 2002-2012 sebagai bukti yang menyatakan masyarakat terutang,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria Umar dalam pekan panutan PBB-P2.

Dia melanjutkan, ini akan mempersulit penagihan pajak terutang karena kita tidak punya bukti. STTS tahun 2013 sudah ada, yang tidak ada itu 2002 sampai 2012. Untuk menjalankan kewajiban melakukan penagihan terhadap piutang tersebut.

"Kita meminta kerjasama dari pihak KPP Pratama Sanggau untuk membantu melakukan pembenahan serta verifikasi keakurasian data-data piutang tersebut supaya piutang yang diklaim dapat dipertanggung jawabkan dan tidak menjadi temuan di masa mendatang. Kita perlu data-data yang valid. Untuk itu kami minta kerjasama dari KPP Pratama,” pungkasnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014