Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Agama akan ikut langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai aturan seragam sekolah/madrasah bagi peserta didik di jenjang pendidikan dasar dan menengah, kata Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan.

Madrasah siap mengikuti aturan seragam nasional sebagaimana diatur dalam Permendikbud. Aturan tentang seragam nasional, tentu harus diikuti. Untuk seragam sekolah, madrasah akan menyesuaikan. Sedang tentang seragam Pramuka juga akan disamakan," kata M. Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Rabu, saat dimintai tanggapannya terkait terbitnya Permendikbud tentang Pakaian Seragam  Sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru-baru ini telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud tersebut mengatur tentang seragam untuk siswa SD sampai SMA.

Seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan. Hal baru yang ditambahkan dalam peraturan ini adalah keharusan meletakkan bendera Merah Putih pada dada kiri atas kantong saku.

"Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera Merah Putih, diletakkan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap Merah Putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia," jelas Mendikbud Mohammad Nuh kepada pers, Selasa (10/06).

Mendikbud Nuh menjelaskan bahwa penerbitan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini memiliki tujuan, yaitu pertama, untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.

Kedua, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik. Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.

Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah, ia menjelaskan.

(E001/A.F. Firman)

Pewarta: Edy Supriatna Sjafei

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014