Jakarta (Antara Kalbar) - Pemerintah akan memberlakukan skema tarif listrik penyesuaian bagi enam golongan pelanggan mulai 1 November 2014.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman di Jakarta, Rabu mengatakan, per 1 November 2014, tarif listrik keenam golongan tersebut sudah sesuai keekonomian atau nonsubsidi.
"Setelah tarif enam golongan itu mencapai keekonomiannya, maka diberlakukan tarif 'adjustment' (penyesuaian)," ucapnya.
Dengan demikian, lanjutnya, pada rekening November 2014, tarif listrik keenam golongan itu akan berfluktuasi setiap bulan mengikuti indikator kurs, inflasi, dan harga minyak.
"Tagihan listrik Desember 2014 yang akan ditagihkan Januari 2015 akan tergantung pergerakan indikatornya, bisa naik atau turun," ujarnya.
Penerapan tarif "adjustment" keenam golongan tersebut menyusul empat golongan lainnya yang sudah diberlakukan terlebih dahulu sejak 1 Mei 2014.
Sesuai Permen ESDM No.9 Tahun 2014, pemerintah menerapkan tarif penyesuaian (adjustment) secara otomatis kepada empat golongan pelanggan listrik nonsubsidi mulai 1 Mei 2014.
Keempat golongan tersebut adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) 6.600-200.000 VA, bisnis besar (B3) di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah (P1) 6.600-200.000 VA.
Pemerintah menaikkan tarif listrik enam golongan pelanggan secara bertahap hingga keekonomiannya mulai 1 Juli 2014.
Kenaikan tarif akan diberlakukan dengan besaran antara 5,36-11,57 persen setiap dua bulan sekali.
Setelah 1 Juli, kenaikan akan diberlakukan 1 September dan terakhir 1 November 2014.
Per 1 November 2014, maka tarif keenam golongan tersebut sudah mencapai keekonomiannya atau tidak mendapat subsidi lagi.
Keputusan tersebut sudah mendapat persetujuan Komisi VII DPR.
Keenam golongan yang terkena kenaikan tarif listrik adalah rumah tangga R1 (1.300 VA) dengan kenaikan 11,36 persen setiap dua bulan, rumah tangga R1 (2.200 VA) naik 10,43 persen setiap dua bulan, dan rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA) naik 5,7 persen setiap dua bulan.
Selanjutnya, golongan pelanggan industri I3 nonterbuka dengan kenaikan 11,57 persen setiap dua bulan, penerangan jalan umum P3 10,69 persen setiap dua bulan, dan pemerintah P2 (di atas 200 kVA) naik 5,36 persen setiap dua bulan.
Nilai penghematan subsidi dari kenaikan tarif enam golongan tersebut mencapai Rp8,51 triliun, sehingga subsidi listrik tahun berjalan 2014 menjadi Rp86,84 triliun.
Jarman mencontohkan, pelanggan R1 1.300 VA, per 1 Juli 2014 akan terkena kenaikan tarif 11,36 persen dan 1 September akan dinaikkan lagi 11,36 persen terhadap rekening Agustus.
"Demikian pula untuk kenaikan per 1 November 2014," katanya.
(K007/C. Hamdani)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman di Jakarta, Rabu mengatakan, per 1 November 2014, tarif listrik keenam golongan tersebut sudah sesuai keekonomian atau nonsubsidi.
"Setelah tarif enam golongan itu mencapai keekonomiannya, maka diberlakukan tarif 'adjustment' (penyesuaian)," ucapnya.
Dengan demikian, lanjutnya, pada rekening November 2014, tarif listrik keenam golongan itu akan berfluktuasi setiap bulan mengikuti indikator kurs, inflasi, dan harga minyak.
"Tagihan listrik Desember 2014 yang akan ditagihkan Januari 2015 akan tergantung pergerakan indikatornya, bisa naik atau turun," ujarnya.
Penerapan tarif "adjustment" keenam golongan tersebut menyusul empat golongan lainnya yang sudah diberlakukan terlebih dahulu sejak 1 Mei 2014.
Sesuai Permen ESDM No.9 Tahun 2014, pemerintah menerapkan tarif penyesuaian (adjustment) secara otomatis kepada empat golongan pelanggan listrik nonsubsidi mulai 1 Mei 2014.
Keempat golongan tersebut adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) 6.600-200.000 VA, bisnis besar (B3) di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah (P1) 6.600-200.000 VA.
Pemerintah menaikkan tarif listrik enam golongan pelanggan secara bertahap hingga keekonomiannya mulai 1 Juli 2014.
Kenaikan tarif akan diberlakukan dengan besaran antara 5,36-11,57 persen setiap dua bulan sekali.
Setelah 1 Juli, kenaikan akan diberlakukan 1 September dan terakhir 1 November 2014.
Per 1 November 2014, maka tarif keenam golongan tersebut sudah mencapai keekonomiannya atau tidak mendapat subsidi lagi.
Keputusan tersebut sudah mendapat persetujuan Komisi VII DPR.
Keenam golongan yang terkena kenaikan tarif listrik adalah rumah tangga R1 (1.300 VA) dengan kenaikan 11,36 persen setiap dua bulan, rumah tangga R1 (2.200 VA) naik 10,43 persen setiap dua bulan, dan rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA) naik 5,7 persen setiap dua bulan.
Selanjutnya, golongan pelanggan industri I3 nonterbuka dengan kenaikan 11,57 persen setiap dua bulan, penerangan jalan umum P3 10,69 persen setiap dua bulan, dan pemerintah P2 (di atas 200 kVA) naik 5,36 persen setiap dua bulan.
Nilai penghematan subsidi dari kenaikan tarif enam golongan tersebut mencapai Rp8,51 triliun, sehingga subsidi listrik tahun berjalan 2014 menjadi Rp86,84 triliun.
Jarman mencontohkan, pelanggan R1 1.300 VA, per 1 Juli 2014 akan terkena kenaikan tarif 11,36 persen dan 1 September akan dinaikkan lagi 11,36 persen terhadap rekening Agustus.
"Demikian pula untuk kenaikan per 1 November 2014," katanya.
(K007/C. Hamdani)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014