Pontianak (Antara Kalbar) - Mahkamah Konstitusi menyidangkan tujuh perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014 untuk Provinsi Kalimantan Barat di Jakarta, Kamis.

"Sekarang kami sidang di Jakarta. Namun, juga disediakan fasilitas `teleconference` di Fakultas Hukum Untan untuk meminta keterangan saksi," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati saat dihubungi dari Pontianak.

Berdasarkan data dari Mahkamah Konstitusi, tujuh perkara itu dari partai yang berbeda-beda.

Perkara nomor 01-10/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, diajukan oleh Partai Nasdem dengan variabel DPRD Provinsi daerah pemilihan Kalbar 6.

Perkara nomor 02-10/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, diajukan oleh Partai Hanura dengan variabel DPRD kabupaten/kota di Kabupaten Pontianak, daerah pemilihan Pontianak 2.

Perkara nomor 03-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, diajukan oleh Partai Golkar dengan variabel DPRD kabupaten/kota perseorangan, di Kabupaten Sintang, daerah pemilihan Sintang 6.

Perkara nomor 04-03/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera dengan variabel DPRD kabupaten/kota, di Kabupaten Ketapang daerah pemilihan Ketapang 6.

Perkara nomor 06-09/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan. Untuk variabel DPRD Provinsi, daerah pemilihan Kalbar 1. Variabel kabupaten/kota, di Kabupaten Pontianak daerah pemilihan Pontianak 3 dan di Kabupaten Melawi daerah pemilihan Melawi 1.

Perkara nomor 07-06/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, diajukan oleh Partai Gerindra dengan variabel DPR RI, daerah pemilihan Kalbar 1.

Perkara nomor 11-08/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, diajukan oleh Partai Amanat Nasional, dengan variabel DPRD kabupaten/kota, di Kota Singkawang, daerah pemilihan Singkawang 2.

Anggota KPU Provinsi Kalbar Misrawie menuturkan, setelah mendengar keterangan saksi akan dilanjutkan dengan mengambil kesimpulan yang diharapkan paling lambat pada Jumat (13/6) pukul 19.00 WIB.

***1*** 

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014