Kairo (Antara Kalbar/Reuters) - Pengadilan Mesir pada Sabtu menegaskan vonis hukuman mati terhadap pemimpin Ikhawanul Muslim beserta 182 pendukungnya.

Penegaskan vonis itu diberikan dalam pengadilan massal terhadap para gerilyawan --yang memimpin Mesir selama satu tahun namun menghadapi penumpasan di bawah presiden baru, Abdel Fattah as-Sisi.

Mohamed Badie dan para terdakwa lainnya dianggap memiliki keterkaitan dengan kekerasan yang muncul di kota di bagian selatan negeri itu, Minya, setelah terdepaknya presiden yang juga tokoh Ikhwanul Muslim Mohamed Mursi pada Juli tahun lalu.

Dalam kekerasan itu, seorang pejabat kepolisian meninggal dunia.

Pengadilan mengambil keputusan tersebut dua bulan setelah merujuk kasus Badie serta 682 terdakwa lainnya kepada pihak berwenang keagamaan tinggi, langkah pertama untuk menjatuhkan hukuman mati.

Vonis awal itu telah mengundang kemarahan dari pemerintah negara-negara Barat dan kelompok-kelompok pendukung hak asasi manusia.

Amerika Serikat dan Uni Eropa sama-sama mengatakan bahwa mereka merasa terkejut dengan putusan tersebut.

Sejak Mursi terguling, yang kemudian diikuti dengan aksi-aksi protes oleh para pendukungnya, ratusan pengunjuk rasa Islamis telah kehilangan nyawa mereka dan ribuan orang dijebloskan ke penjara dalam penumpasan yang dilakukan oleh pasukan keamanan.

Lima ratus tentara dan polisi juga tewas.

As-Sisi, yang memenangi pemilihan presiden bulan lalu, mengatakan bahwa Ikhwanul Muslim --kelompok politik paling tua, terorganisasi dan paling sukses di Mesir-- itu sudah habis dan tidak akan ada lagi di bawah kepemimpinannya.

Amnesty International menggambarkan putusan itu sebagai "contoh terbaru upaya peradilan Mesir untuk menghancurkan perbedaan pendapat".

Tidak ada tanggapan segera tentang putusan tersebut dari pihak Ikhanul Muslim, yang anggota-anggotanya saat ini sedang berada di penjara maupun melarikan diri.

Di luar kompleks pengadilan Minya, sekira 200 orang yang sebagian besar adalah keluarga para terdakwa yang dibebaskan, berkumpul untuk merayakan putusan bebas tersebut.

"Hidup keadilan, hidup as-Sisi," kata mereka berulang-ulang.

Sekira 100 dari 683 terdakwa saat ini berada di tahanan dan sisanya diadili tanpa kehadiran mereka.

Empat orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sementara 496 lainnya dibebaskan, demikian dituturkan sumber-sumber peradilan.

Semua putusan bisa diajui banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.

Amerika Serikat mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap Mesir yang menjatuhkan hukuman mati massal terhadap Ikhwanul Muslim dan bahwa tindakan-tindakan Kairo akan menghadapi konsekuensi dalam hal dimulainya kembali bantuan AS yang sebelumnya terhenti.

Menteri Luar Negeri AS John Kerry, yang akan melakukan lawatan ke Timur Tengah pekan ini, diperkirakan akan melakukan kunjungan singkat ke Mesir pada Minggu, demikian menurut laporan-laporan media setempat Mesir.

Mesir, yang merupakan negara Arab terbesar dan menguasai Terusan Kanal yang strategis itu, selama ini merupakan penerima bantuan terbesar dari AS dalam bidang militer dan ekonomi sejak Mesir mencapai perjanjian perdamaian dengan sekutu AS, Israel, pada 1979.

(SYS/T. Mutiasari)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014