Jakarta (Antara Kalbar) - Pemerintah berencana menaikkan harga referensi daging sapi yang tertuang dalam Permendag Nomor 46/M-DAG/KEP/8/2013 sebesar Rp76.000 per kilogram menjadi Rp85.000 per kilogram.
"Harga referensi saat ini Rp76.000 per kilogram disaat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp9.000, dan saat ini saya berkeinginan harga daging sapi di angka Rp85.000 per kilogram," kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat.
Lutfi mengatakan, dengan harga referensi daging sapi sebesar Rp85.000 per kilogram, dia menilai bahwa para peternak sapi akan bisa mendapatkan insentif yang diharapkan nantinya mampu menambah investasi khususnya untuk penggemukan sapi.
"Saya takut harga turun di bawah Rp85.000 per kilogram, jika tidak ada kebijakan dan kerja sama yang baik dengan Kementerian Pertanian maka tidak akan ada lagi yang mau beternak sapi, semua akan impor," ujar Lutfi.
Harga referensi tersebut, merupakan acuan pemerintah untuk melakukan impor sapi bakalan dan sapi siap potong, di mana dalam ketentuan sebelumnya apabila harga daging sapi di dalam negeri lebih dari Rp76.000 per kilogram, maka keran impor akan dibuka dan apabila berada dibawah Rp76.000 maka tidak akan ada importasi.
Tahun lalu, Kementerian Perdagangan mematok harga daging sapi sebesar Rp76.000 per kilogram melalui Permendag Nomor 46/M-DAG/KEP/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan serta Produk Hewan.
Dalam ketentuan itu, juga disebutkan adanya kewajiban untuk melakukan realisasi impor hewan dan produk hewan seperti sapi dan daging sapi paling sedikit 80 persen dari akumulasi persetujuan impor selama satu tahun.
Selain itu dalam Permendag yang berlaku pada 2 September 2013 tersebut, juga mencakup sistem periodisasi pengajuan permohonan impor sapi dan daging sapi dilakukan per triwulan, di mana masa berlaku Persetujuan Impornya adalah tiga bulan.
Dalam peraturan baru tersebut juga menghapus ketentuan antara lain menghapus pelabuhan tujuan impor daging "prime cuts" yakni Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandar Udara Ngurah Rai Bali, dan Bandar Udara Polonia Medan. Selain itu, juga dihapuskan mekanisme verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal muat barang untuk impor.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Harga referensi saat ini Rp76.000 per kilogram disaat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp9.000, dan saat ini saya berkeinginan harga daging sapi di angka Rp85.000 per kilogram," kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat.
Lutfi mengatakan, dengan harga referensi daging sapi sebesar Rp85.000 per kilogram, dia menilai bahwa para peternak sapi akan bisa mendapatkan insentif yang diharapkan nantinya mampu menambah investasi khususnya untuk penggemukan sapi.
"Saya takut harga turun di bawah Rp85.000 per kilogram, jika tidak ada kebijakan dan kerja sama yang baik dengan Kementerian Pertanian maka tidak akan ada lagi yang mau beternak sapi, semua akan impor," ujar Lutfi.
Harga referensi tersebut, merupakan acuan pemerintah untuk melakukan impor sapi bakalan dan sapi siap potong, di mana dalam ketentuan sebelumnya apabila harga daging sapi di dalam negeri lebih dari Rp76.000 per kilogram, maka keran impor akan dibuka dan apabila berada dibawah Rp76.000 maka tidak akan ada importasi.
Tahun lalu, Kementerian Perdagangan mematok harga daging sapi sebesar Rp76.000 per kilogram melalui Permendag Nomor 46/M-DAG/KEP/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan serta Produk Hewan.
Dalam ketentuan itu, juga disebutkan adanya kewajiban untuk melakukan realisasi impor hewan dan produk hewan seperti sapi dan daging sapi paling sedikit 80 persen dari akumulasi persetujuan impor selama satu tahun.
Selain itu dalam Permendag yang berlaku pada 2 September 2013 tersebut, juga mencakup sistem periodisasi pengajuan permohonan impor sapi dan daging sapi dilakukan per triwulan, di mana masa berlaku Persetujuan Impornya adalah tiga bulan.
Dalam peraturan baru tersebut juga menghapus ketentuan antara lain menghapus pelabuhan tujuan impor daging "prime cuts" yakni Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandar Udara Ngurah Rai Bali, dan Bandar Udara Polonia Medan. Selain itu, juga dihapuskan mekanisme verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal muat barang untuk impor.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014