Sidoarjo (Antara Kalbar) - Penangkapan ikan di Indonesia sudah berlebihan (overfishing), kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo di Sidoarjo, Jumat.

"Maksimal ikan tangkapan itu 80 persen dari populasi. Tapi di Indonesia justru melebihi kuota ideal yang menjadi jaminan regenerasi ikan," kata Sharif.

Dia menjelaskan lebih jauh tentang penangkapan ikan berlebih yang sudah mencapai 5,8 juta ton atau tergolong kepada "overfishing".

"Indonesia memiliki populasi ikan sekitar 6,5 juta ton. Secara aturan internasional kita hanya diperbolehkan menangkap sebanyak 80 persennya. Tapi yang terjadi adalah kita sudah menangkap 5,8 juta ton di laut atau berlebih," kata dia.

Dengan "overfishing" itu berarti lautan Indonesia hanya menyisakan ikan sekitar 700 ribu ton. Sisa itu kurang ideal padahal sisa tersebut merupakan jaminan untuk keberlanjutan hidup ikan dalam beregenerasi.

"Penangkapan ikan berlebih itu juga diperparah dengan pencurian ikan oleh kapal-kapal asing," katanya.

Lautan Indonesia sendiri terletak di kawasan Segitiga Karang. Kawasan tersebut memberi kehidupan bagi jutaan manusia berupa pekerjaan dan mata pencaharian, menciptakan ribuan usaha bisnis dan menggerakkan perekonomian tidak hanya di kawasan yang meliputi Indonesia, Malaysia, Filipina, Papua Nugini, Kepulauan Solomon dan Timor Leste namun juga di belahan dunia lainnya.

Masalah penangkapan ikan yang berlebihan itu dilatarbelakangi sebagai akibat kurang tepatnya manajemen perikanan, pencurian ikan oleh nelayan asing, tangkapan bukan ikan atau sampingan dalam jumlah besar, subsidi yang menyebabkan terlalu banyak kapal penangkap ikan di laut, perjanjian kerja sama perikanan yang tidak adil antara negara maju dan berkembang, serta praktik penangkapan ikan yang merusak.

(A061/N. Yuliastuti)

Pewarta: Anom Prihantoro

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014