Pontianak (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan saat ini pihaknya melakukan perubahan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang akan melibatkan sejumlah pihak terkait agar merasakan manfaat bagi masyarakat Indonesia nantinya, karena itu pihaknya meminta masukan publik,
"Saat ini kami sedang mencanangkan perubahan pada UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang kelautan, dalam hal ini kita akan melibatkan seluruh pihak mulai dari Perguruan Tinggi, NGO, Kepala Dinas Kelautan Provinsi maupun Kabupaten Kota di seluruh Indonesia," kata Sakti Wahyu saat menghadiri Konferensi Nasional (Konas) terkait Sumber Daya Laut dan Pesisir di Kalimantan Barat, Selasa.
Seperti diketahui, Kalimantan Barat menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KONAS Pesisir) yang ke-XI yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Dirinya berharap dalam perubahan UU tersebut, banyak pihaknya memberikan masukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan agar ruang laut Indonesia bisa lebih terjaga dengan baik, tidak rusak, dan mampu memberikan manfaat untuk generasi mendatang.
"Kalau rusak tentu kita semua yang akan rugi, dan berdampak terhadap generasi-generasi berikutnya," katanya.
Untuk di ketahui, Konferensi Nasional Pesisir ke- XI kali ini mengusung tema "Sinergitas Pengelolaan Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Laut yang Terukur dan Berkelanjutan untuk Ekonomi Biru".
Dalam pelaksanaannya, berbagai agenda sudah dimulai sejak Senin. "Ada 4 Agenda Utama serta 18 Agenda lainnya dalam rangkaian KONAS Pesisir XI itu," tuturnya.
Baca juga: Program Kolektif USAID dan KKP RI sasar lima kawasan konservasi laut Kalbar