Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengingatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan untuk aktif mengajak pekerja sektor informal atau tenaga kerja luar hubungan kerja.

"Ada aturan tentang pekerja sektor informal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Muhammad Ridwan di Pontianak, Jumat.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor : Per-24-MEN/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.

Menurut dia, Peraturan Menteri itu menjadi acuan bagi pihak yang berkepentingan dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.

Ia melanjutkan, untuk itu pihaknya melakukan sosialisasi tentang jaminan sosial bagi tenaga kerja luar hubungan kerja.

"Padahal mereka ini lebih tahan banting ketika terjadi krisis," ujar Ridwan.

Sosialisasi tersebut bagian dari usaha pemerintah untuk melindungi masyarakat dari tekanan ekonomi yang menyebabkan hilangnya penghasilan karena sakit, pengangguran, cacat, hari tua dan kematian.

Selain itu, juga menyediakan pemeliharaan kesehatan yang dibutuhkan tenaga kerja dalam pemeliharaan anak.

Ia berharap, dengan Sosialisasi Jaminan Sosial bagi tenaga kerja luar hubungan kerja ini, akan meningkatkan perlindungan bagi mereka.

Sepanjang tahun 2012, pemerintah telah memberikan bantuan subsidi iuran kepada tenaga kerja luar hubungan kerja sebanyak 1.035 orang. Setahun berikutnya, 190 orang tenaga kerja yang menerima subsidi tersebut. Ia mengungkapkan, pemberian subsidi berdasarkan hasil seleksi di tingkat pusat. 

(T011/B012)

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014