Sekadau (Antara Kalbar) - Batas antardesa dan kecamatan perlu dipertegas, agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan dengan tertib dan memiliki landasan yuridis, kata Wakil Bupati Sekadau, Rupinus.

Ia mengatakan, sejauh ini memang tata letak batas masih belum sepenuhnya rapi. "

Sebagian wilayah terutama di pedalaman masih menggunakan pepohonan atau tempat-tempat tertentu untuk menentukan batas teritorial tanpa ada dokumen tertulis, dan penataan batas merupakan hal penting," katanya.

Karena itu, dalam rangka mendukung tertibnya wilayah administrasi Kabupaten Sekadau sebagai daerah otonom yang melaksanakan pemerintah daerah sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, sangat penting dilakukan penetapan dan penegasan daerah kabupaten sekadau dengan kabupaten lain, ungkap Rupinus.

Dia melanjutkan, penetapan dan penegasan batas daerah ini sebagaimana sudah diatur dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2006, tentang pedoman penegasan batas daerah. Di Kabupaten Sekadau sendiri memiliki 87 desa, dan tujuh kecamatan dengan luas wilayah desa yang bervariasi.

"Namun penataan antar batas-batas antara daerah pedesaan ini belum dilakukan secara menyeluruh," katanya.

Pewarta: Gansi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014