Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sekadau Kabupaten Sekadau sedang menangani kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek kepada cucunya hingga korban hamil.
"Pencabulan itu terjadi pada Juni 2023 lalu. Peristiwa ini baru terbongkar pada Kamis, 16 November 2023," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono di Sekadau, Rabu.
Menurutnya, polisi menerima laporan dari ibu korban setelah mendapatkan informasi mengenai kehamilan anaknya tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, ibu korban mendapatkan informasi dari temannya bahwa anaknya itu sedang hamil. Namun sang anak tak bersedia menjelaskan siapa pelakunya. Akhirnya dengan bantuan kepala sekolah korban, ibunya dapat mengetahui pelaku perkosaan itu.
"Kepala sekolah korban pun datang ke rumah untuk menanyakan kepada korban siapa pelaku yang menghamilinya. Korban mau menjawab dan pelakunya adalah AY," kata Kasat itu.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Sekadau. "Kini kasus tersebut diproses lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Polres Sekadau tangani kasus penyekapan karyawan swasta
Baca juga: Polres Sekadau ungkap penemuan mayat pria di Belitang Hulu
Baca juga: Polres Sekadau tangkap seorang pria pemeran video asusila