Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat membentuk tim pengawas pemasangan bendera Merah Putih bagi masyarakat dalam rangka memperingati HUT RI ke-69 tahun di kota itu.

"Tim pengawas itu terdiri dari Inspektorat, Kesbangpolinmas dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak yang akan memberikan sanksi yang tegas kepada masyarakat yang tidak memasang bendera merah putih pada HUT RI ke-69," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Pontianak Zumiyati di Pontianak, Senin.

Zumiyati menjelaskan Pemerintah Kota Pontianak jauh hari sudah mengimbau masyarakat agar memasang bendera merah putih seminggu sebelum peringatan HUT RI ke-69.

"Kami imbau masyarakat mulai memasang atau menaikkan bendera merah putih dalam rangka HUT RI mulai tangga 10 hingga 18 Agustus 2014, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB," ungkapnya.

Menurut dia, tim pengawasan pemasangan bendera merah putih itu, nantinya akan melakukan razia di kompleks atau kawasan pemukiman masyarakat.

"Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memasang bendera merah putih akan disuruh memasang bendera dalam waktu itu juga," kata Zumiyati.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Pontianak Harry Andrianto mendesak Pemkot Pontianak memberikan sanksi moral yang tegas kepada instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat yang tidak memasang bendera merah putih pada peringatan HUT RI.

"Sanksi moral itu, bisa mengumumkan nama-nama instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat melalui media massa," ujarnya.

Dengan harapan, ke depannya mereka yang telah diberikan sanksi moral tersebut tidak mengulangi kesalahannya pada setiap peringatan hari-hari besar, baik itu HUT RI maupun hari berkabung, baik tingkat nasional dan daerah.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014