Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap tujuh tersangka pelaku perdagangan manusia, satu di antaranya warga negara Malaysia, Pau Chiong Tyng, kata Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto

"Kemudian enam tersangka pelaku lainnya, Sutrisno, Mujiono, Kadarusma/Ema, Rinawati, Polina Viveronika, dan Monika Rita yang bertugas mencari korbannya untuk dijual ke Pau Chiong Tyng warga negara Malaysia itu," kata Arief Sulistyanto di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, tersangka pelaku perdagangan manusia itu, merekrut dan membawa 12 orang korbannya ke Malaysia melalui Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, 25 Agustus 2014.

Ke-12 korbannya, yakni Andi Kurniawan, Iwan Ahmad, Poniran, Tumijo, Arief Setiawan, Amsyari Mulkan, Taman Basori, Diki Kukuh Prasetyo, Dodi Putra, Feri Andi Riski mereka adalah warga Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, sedangkan Maryanto asal Jawa Tengah dan Muhammad Yasin warga Pontianak Timur.

Korban perdagangan manusia itu, direkrut dan dijemput dari Rasau Jaya, untuk dipekerjakan di Sibu Malaysia. Tugas Sutrisno (pelaku), yakni meminjamkan uang kepada delapan orang korbannya, kemudian menawarkan pekerjaan di Malaysia agar bisa melunasi hutang tersebut.

"Hutang tersebut akan terus ditagih, setelah korban menerima gaji dan hal ini akan terus berlangsung sampai korban berhenti bekerja," ungkap Arief.

Sedangkan pelaku lainnya yakni Kadarusma/Ema asal Kartiasa, Kabupaten Sambas, membawa empat anak dibawah umur dengan nama Winda, Sofia, Eli, serta Sumarni warga Kabupaten Sambas. Kemudian

Rinawati asal Seluas, Kabupaten Bengkayang, membawa Lusi, Polina Viveronika, dan Monika Rita asal Seluas, dan Tina asal Kabupaten Bengkayang.

Modus para tersangka, yakni mendatangi kediaman calon korbannya, dengan menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dan kantin di Malaysia. Rencananya para korban akan dibuatkan paspor agar bisa melewati Pos Lintas Batas di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

"Namun ketika sampai di Seluas, mereka ditangkap oleh Polres Bengkayang. Untuk korban lainnya yakni Lu dan Ti, para tersangka menawarkan bekerja sebagai PSK atau menjadi istri simpanan di Malaysia," ujar Kapolda Kalbar.

Ketika tiba di Serikin, kedua korban itu dijemput menggunakan mobil. Setelah sampai di Kuching, Malaysia, korban diserahkan kepada Apek warga negara Malaysia, kata Arief.

Ketujuh tersangka itu diancam melakukan tindak pidana perdagangan orang pasal 2, 4, 6 dan pasal 10 UU No. 21/2007 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 UU No. 39/2004, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun, dan maksimal 15 tahun, denda minimal Rp2 miliar, dan maksimal Rp15 miliar, katanya.

Hingga kini proses hukumnya sedang diproses di Malaysia, karena juga ditangani oleh polisi Malaysia. "Kami berkoordinasi secara teknis, dengan Polisi Malaysia, apabila memang diperlukan kehadiran kedua korban tersebut, jika diminta oleh pihak pengadilan di Malaysia," kata Arief.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014