Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak mengamankan ribuan keping VCD dan DVD bajakan yang diselundupkan melalui Pelabuhan Senghie Pontianak.

Barang bajakan itu berasal dari Jakarta yang dikirim melalui KM Kawan Ekspress melalui ekspedisi Kawan Ekspress dan Mitra Sejahtera.

"Ribuan VCD dan DVD bajakan itu dibungkus dalam 20 koli atau senilai Rp200 juta," kata Kepala Polresta Pontianak Komisaris Besar (Pol) Harianta di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan satu koli berisi sekitar 1.920 keping VCD dan DVD bajakan atau sebanyak 38 ribu keping dari 20 koli tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan secara kasat mata, dalam kepingan VCD dan CD tersebut berisi berbagai jenis, mulai dari film biasa hingga film yang dilarang beredar, serta lagu-lagu untuk karaoke," ungkapnya.

Harianta menyatakan, barang-barang dari Jakarta tersebut, awalnya disimpan di Gudang Mitra Sejahtera milik Evi di Jalan Sisingamanggaraja Pontianak Kota.

"Dari hasil pengembangan selama beberapa hari, ternyata tidak ada satupun pelaku yang mengambil VCD dan DVD tersebut di pelabuhan," ujarnya.

Dia menambahkan terungkapnya pasokan VCD dan DVD bajakan itu dari hasil kegiatan rutin dalam melakukan pemeriksaan kapal barang maupun kapal penumpang yang berlabuh di Pelabuhan Senghie.

"Ternyata di dalam angkutan KM Kawan Kargo Ekspress tersebut, kami menemukan barang-barang ilegal tersebut," katanya.

Modus pasokan barang ilegal tersebut, yakni barang-barang tersebut, yakni antara dokumen dengan barang yang dikirim beda dalam mengelabui petugas kepolisian dan instansi terkait lainnya.

"Dalam dokumen tercantum barang cetakan, padahal bukan. Sementara itu, alamat toko yang menerima juga alamat palsu," ujarnya.

Menurut dia dari keterangan pemilik gudang, pihak ekspedisi tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut. "Tetapi kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah ada keterlibatan antara pemilik gudang dengan pemilik kargo," ujar Harianta.

Penerima maupun pengirim diancam UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun dan denda Rp500 juta, kata Kapolresta Pontianak.

(A057/R021)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014