Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota setempat, Rabu, melakukan razia terhadap masyarakat yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) di kawasan Kecamatan Pontianak Selatan.

"Kami melakukan razia terhadap masyarakat di lima kekurahan, Kecamatan Pontianak Selatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja, hasilnya ada sekitar 50 wajib pajak yang terjaring," kata Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak Erma Suryani di Pontianak.

Ia menjelaskan razia tersebut merupakan rangkaian tindakan yang diambil pemerintah untuk menagih pajak ke para wajib pajak di Pontianak.

"Sebelum kami melakukan razia, para wajib pajak yang menunggak ini sudah disurati beberapa kali," ujarnya.

Menurut dia, sebanyak 180 wajib pajak yang menunggak telah diberikan surat peringatan untuk segera melaksanakan kewajiban mereka. Sebanyak 50 wajib pajak yang dirazia ini adalah mereka yang tidak memberikan tanggapan sama sekali.

"Beberapa ada yang datang ke kantor melunasi pembayaran pajak, sebagian lagi ada yang meminta keringanan. Nah sisanya ini yang kami razia," ujar Erma Suryani.

Razia yang dilakukan berupa pemberian stiker dan plang yang menyatakan bahwa bangunan tersebut dalam pengawasan Pemerintah Kota Pontianak. Sesuai dengan Perda No. 6/2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak, Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak akan terus melakukan tagihan-tagihan pada penunggak pajak tersebut.

"Apabila setelah dilakukan razia, mereka yang wajib pajak itu masih belum membayar PBB-nya, kami akan koordinasi lagi dengan Satpol PP untuk tindakan selanjutnya," ungkapnya.

Sementara itu, TH salah seorang pemilik usaha jual beli kendaraan roda di Jalan Gajah Mada yang terkena razia tersebut mengakui sudah menerima surat tagihan yang dikirimkan Dispenda Kota Pontianak tersebut.

"Sebetulnya saya kemaren sudah mau ke Kantor Dispenda Kota Pontianak, tapi sampai sore tidak sempat," ujarnya.*

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014