Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak bersama Satuan Polisi Pamong Praja setempat melakukan penyegelan objek pajak di kawasan Kecamatan Pontianak Tenggara yang tidak melunasi pajak bumi dan bangunan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Dispenda Kota Pontianak Ruli Sudira, di Pontianak, Selasa, menjelaskan sebelum dilaksanakannya penindakan berupa penyegelan tersebut, pihaknya telah melakukan upaya awal agar wajib pajak segera melunasi tunggakan yang harus dibayarkan.
"Proses ini berlangsung bukan serta merta kita lakukan razia, tapi sebelum ini berjalan kami sudah melayangkan surat peringatan," ungkapnya.
Di dalam surat itu, juga ada poin bahwa selama 14 hari harus melakukan konfirmasi ke Dispenda, tetapi hingga lebih dari 14 hari tidak ada, sehingga prosedur terakhir yang dilakukan yaitu, penyegelan, katanya.
Menurut dia, ada sekitar 30 wajib pajak dalam tahap pertama ini yang dilakukan dirazia, dengan masa tunggakan berpariasi mulai dari tahun 2008 sampai tahun 2010, dengan nilai tunggakan yang paling besar yaitu Rp185 juta.
"Tahap pertama ini, dari 40 surat yang sudah kami sampaikan baru sekitar 10 yang sudah melakukan konforirmasi, dan lima yang sudah membayar, sehingga yang tersisa ada sekitar 30 tunggakan," katanya.
Alasan penunggakan beragam, ada yang sudah menyampaikan tapi tidak pernah dapat SPPT, pemilik tidak ada ditempat.
Menurut dia, sanksi yang akan diberikan kepada penunggak pajak, selain berupa sanksi moral berupa pemasangan stiker (penyegelan), Dispenda juga akan berkordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan agar wajb pajak yang lalai dengan kewajibanya membayar PBB agar tidak dilayani dalam hal administrasi kependudukan.
Ia berharap dengan digelarnya razia tersebut, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga Kota Pontianak dalam melunasi pajak khususnya PBB.
"Jadi pemerintah sudah memberikan pelayanan yang bagus, jalan lebar, pelayanan cepat, jadi sudah sepantasnya warga Kota Pontianak untuk memberikan sumbangsihnya sesuai dengan kawajiban yang mereka miliki, dan sudah seharusnya mereka melakukan pembayaran pajak tepat pada waktunya," kata Ruli.
Pontianak Segel Objek Pajak Tidak Lunasi PBB
Selasa, 20 September 2016 21:56 WIB