Jakarta (Antara Kalbar) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menyatakan wewenang pengusulan daerah otonom baru kini hanya ada di Pemerintah, tidak lagi oleh DPR seperti sebelumnya.
"Sudah disepakati tanpa penolakan satu pun bahwa usulan pembentukan daerah otonom baru kini hanya satu pintu di Kemendagri, yakni dengan melalui daerah persiapan, sehingga tidak lagi di DPR atau DPD," kata Djohermansyah di Jakarta, Jumat.
Pengaturan mengenai mekanisme pembentukan DOB tersebut dituangkan dalam draf Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah yang saat ini sudah memasuki pembahasan tingkat satu.
Djohermansyah menjelaskan dengan pengaturan usulan DOB melalui satu pintu di Kemendagri, maka kualitas DOB yang terbentuk akan dapat dikontrol melaui daerah persiapan.
Mekanismenya, Kemendagri yang akan memroses pembentukan daerah persiapan sesuai dengan teknis pemerintahan dengan memperhatikan kesiapan administrasi, cakupan wilayah, persoalan dana hibah, batas wilayah dan kelembagaan pemerintahan daerah.
"Daerah persiapan itu nanti selama tiga sampai lima tahun, disebutkan kota administratif, kabupaten administratif atau provinsi administratif. Selama itu, daerah persiapan tersebut akan kami evaluasi setiap tahunnya," jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.
Setelah melalui proses evaluasi, daerah persiapan yang menurut Pemerintah siap untuk dijadikan DOB tersebut dibawa ke DPR RI untuk diajukan rancangan undang-undangnya.
"Kalau daerah persiapan itu sudah memenuhi syarat, kami bawa ke DPR dengan RUU DOB-nya. Kalau DPR mengatakan daerah persiapan itu tidak memenuhi syarat menjadi DOB, maka kami akan perpanjang lagi," ujarnya.
Pertimbangan pengaturan usulan DOB melalui Pemerintah tersebut adalah banyaknya DOB sejak 1999 hingga 2014 yang jumlahnya meningkat tajam.
Djohermansyah menyebutkan dalam kurun 54 tahun, sejak 1945 hingga 1999, jumlah DOB di Indonesia sebanyak 319 daerah. Angka tersebut cukup kecil dibandingan dengan pembentukan DOB pasca-1999 hingga kini (selama 15 tahun) yang mencapai 220 daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Sudah disepakati tanpa penolakan satu pun bahwa usulan pembentukan daerah otonom baru kini hanya satu pintu di Kemendagri, yakni dengan melalui daerah persiapan, sehingga tidak lagi di DPR atau DPD," kata Djohermansyah di Jakarta, Jumat.
Pengaturan mengenai mekanisme pembentukan DOB tersebut dituangkan dalam draf Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah yang saat ini sudah memasuki pembahasan tingkat satu.
Djohermansyah menjelaskan dengan pengaturan usulan DOB melalui satu pintu di Kemendagri, maka kualitas DOB yang terbentuk akan dapat dikontrol melaui daerah persiapan.
Mekanismenya, Kemendagri yang akan memroses pembentukan daerah persiapan sesuai dengan teknis pemerintahan dengan memperhatikan kesiapan administrasi, cakupan wilayah, persoalan dana hibah, batas wilayah dan kelembagaan pemerintahan daerah.
"Daerah persiapan itu nanti selama tiga sampai lima tahun, disebutkan kota administratif, kabupaten administratif atau provinsi administratif. Selama itu, daerah persiapan tersebut akan kami evaluasi setiap tahunnya," jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.
Setelah melalui proses evaluasi, daerah persiapan yang menurut Pemerintah siap untuk dijadikan DOB tersebut dibawa ke DPR RI untuk diajukan rancangan undang-undangnya.
"Kalau daerah persiapan itu sudah memenuhi syarat, kami bawa ke DPR dengan RUU DOB-nya. Kalau DPR mengatakan daerah persiapan itu tidak memenuhi syarat menjadi DOB, maka kami akan perpanjang lagi," ujarnya.
Pertimbangan pengaturan usulan DOB melalui Pemerintah tersebut adalah banyaknya DOB sejak 1999 hingga 2014 yang jumlahnya meningkat tajam.
Djohermansyah menyebutkan dalam kurun 54 tahun, sejak 1945 hingga 1999, jumlah DOB di Indonesia sebanyak 319 daerah. Angka tersebut cukup kecil dibandingan dengan pembentukan DOB pasca-1999 hingga kini (selama 15 tahun) yang mencapai 220 daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014