Pontianak (Antara Kalbar) - PT Pertamina menyatakan pihaknya turut mengawal dalam pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar tidak terjadi penyimpangan.

"Maraknya penjualan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, membuat Pertamina semakin meningkatkan pengaturan dan pembinaan kepada seluruh SPBU di wilayah Kalimantan umumnya," kata Humas PT Pertamina Regional V Kalimantan Andar Titi Lestari kepada Antara di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan Pertamina sudah memberikan surat peringatan kepada SPBU yang terbukti tidak mengindahkan klausul kerja sama antara Pertamina dengan pengusaha SPBU.

Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2014 untuk wilayah Kalbar dan Kalteng, Pertamina telah memberikan surat peringatan kepada 16 SPBU, dengan jenis peringatan yang bervariasi.

"Mulai dari peringatan terhadap kondisi sarana fasilitas di SPBU yang kurang terawat hingga pemberhentian pasokan. Bahkan jika SPBU masih mengulangi kesalahan yang sama maka Pertamina tidak segan-segan memberikan sanksi PHU (Pemutusan Hubungan Usaha)," ungkap Andar.

Di Kaltim, khususnya di Balikpapan sudah ada SPBU yang disetop sementara pasokan solar subsidinya, karena kedapatan melayani pembelian solar bersubsidi melebihi ketentuan pengisian dari peraturan wali Kota Balikpapan.

Di Kalbar, khususnya di Kota Pontianak bahkan ada SPBU yang distribusi solar dan premium bersubsidi karena terbukti melayani penjualan solar bersubsidi kepada kendaraan yang memuat drum sebanyak 240 liter, yang tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari SKPD pemerintah daerah terkait dan saat ini barang bukti serta pelaku telah diserahkan Polresta Pontianak.

"Kami juga memberikan sanksi kepada pengusah SPBU di Semuntai, Kabupaten Sanggau, berupa menghentikan sementara pasokan solar subsidi. SPBU itu, kedapatan memasang keterangan solar habis di pintu masuk SPBU, tetapi operator atau pihak SPBU tetap melayani pengisian solar dalam drum hingga sebanyak 220 liter tanpa disertai surat rekomendasi dari SKPD pemerintah daerah setempat," kata Andar.

Pengelola SPBU itu, telah memberikan sanksi tegas kepada operator itu berupa pemotongan gaji sebesar 50 persen, sedangkan pengawas SPBU di skorsing selama satu bulan tanpa gaji.

"Kami mengapresiasi tindakan tegas dari pengusaha SPBU itu, agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, katanya.

Humas Pertamina Regional VI Kalimantan menambahkan, sanksi tegas dilakukan dalam memberikan pelayanan optimal bagi pengguna BBM bersubsidi sehingga tepat sasaran.

"Kami berterima kasih kepada para aparat, pemerintah serta seluruh masyarakat atas peran aktifnya dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi kepada yang berhak. Kami terbuka untuk laporan, masukan dan saran dengan menghubungi kontak ke (021) 500.000 atau di email pcc@pertamina.com," kata Andar.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014