Pontianak (Antara Kalbar) - Majelis Hakim PN Pontianak memvonis bebas terdakwa kasus gula ilegal, Direktur Utama PT Delta Asia Sekawan (PT DAS) The Iu Sia alias A Sia dan Tan Kiam Lim alias Alim, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU.

Dalam sidang putusan tersubut, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Torowa Daeli yang didampingi dua hakim anggota, menyatakan kedua terdakwa, The Iu Sia selaku terdakwa satu dan Tan Kiam Lim selaku terdakwa dua dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Untuk itu, membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan tersebut, memulihkan hak kedua terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabat kedua terdakwa serta mengembalikan barang bukti berupa satu unit KM. Mega Mitra Utama beserta dokumen kepada pemiliknya dan mengembalikan gula putih kristal merk IGN sejumlah 160 karung ke PT. Delta Asia Sekawan.

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim dalam memutus bebas perkara tersebut. Salah satunya adalah fakta persidangan, dimana alat bukti yang diajukan dalam persidangan tidak memenuhi unsur dan meyakinkan majelis hakim untuk menghukum terdakwa. Salah satunya diantaranya adalah keterangan saksi dari PT Idustri Gula Nusantara  yang menyebutkan bahwa gula tersebut berasal dari PT IGN.
 Artinya, PT DAS bukan selaku produsen, melainkan sebagai penjual. Kemudian, pertimbangan selanjutnya adalah tidak ada ketentuan yang mengatur tidak memperbolehkan pengantian karung sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Selain itu juga tidak adanya pernyataan bahwa gula tersebut layak atau tidak layak konsumsi, karena tidak ada label kadaluarsa dalam karung gula produksi IGN tersebut.

Mendengar putusan bebas atas kedua terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum, Agus Sirait menyatakan pikir-pikir, kata Agus Sirait menjawab pertanyaan majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa, Tamsil Sjoekoer mengatakan, pertimbangan majelis hakim yang menitikberatkan pada keterangan saksi, terlebih pada kesaksian dari PT IGN menurutnya sudah pas dan sesuai dengan fakta yang ada.

 â€œJika melihat dari pertimbangan majelis hakim, sudah sesuai dengan fakta persidangan. Terutama yang paling pokok, adalah keterangan saksi dari PT IGN yang mengatakan bahwa gula tersebut dari mereka. IGN mengatakan, tidak ada ketentuan yang mengatur tidak atau diperbolehkannyanya pengantian karung. Ketiga, adalah sample yang diteliti tidak dapat diteliti karena timbangannya tidak memenuhi syarat,” kata Tamsil.

Dilanjutkan Tamsil, IGN juga tidak bisa memastikan apakah gula yang dikirim dan diteliti tersebut merupakan gula merk IGN atau bukan. IGN juga mengungkapkan, cara penyimpanan gula yang tidak tepat dapat mempengaruhi kadar kelembaban dan warna, dan itu diakui oleh para pihak (PT IGN). “Penyimpanan tidak tepat yang ada bisa mempengaruhi kadar gula,” katanya.

Dan yang paling penting, lanjut Tamsil, dalam kemasan gula tersebut tidak ada tercantum atau ketentuan masa kadaluarsa. “Nah, itu yang menjadi dasar dakwaan jaksa, apakah gula itu layak atau tidak layak dikonsumsi. Dan belum ada yang secara tegas yang mengatur gula yang seperti apa yang layak konsumsi atau tidak layak konsumsi,” lanjutnya.

Menurut Tamsil, yang bisa menentukan layak atau tidak layak konsumsi adalah Balai POM, bukan balai penelitian. “Itulah yang menurut saya, sesuai dengan pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta. Sementara adanya saksi-saksi lain itu hanya sebagai saksi saja. Sebenarnya yang menjadi pokok perkaranya pasal itu barang itu standar atau tidak standar. Dan menurut saya, pertimbangan majelis hakim ini sudah tepat. Dan dari awal kami sudah perkeyakinan bahwa perkara ini harus bebas,” terangnya.

Dan yang terpenting, kata Tamsil, kedua kliennya dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah. “Itu yang penting. Soal apakah jaksa mau Kasasi atau tidak itu bukan ranah saya,” tambahnya.

Sementara itu, The Iu Sia tidak terlalu banyak berkomentar. Ia mengaku lega, karena proses hukum yang begitu panjang akhirnya selesai dengan putusan bebas.

“Saya lega. Sejak awal sampai akhir, proses hukum ini saya ikuti. Dan orang yang tidak bersalah, ya tidak bisa dipersalahkan,” katanya singkat.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014