Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja setempat akan mengeluarkan larangan bagi masyarakat membeli koran di setiap perempatan jalan di kota itu.
"Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran yang intinya melarang masyarakat membeli koran yang dijual di setiap perempatan jalan, karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak, Imran di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, surat larangan tersebut dikeluarkan karena sebagian besar para penjual koran di perempatan jalan atau yang ada lampu pengatur lalu lintasnya itu anak-anak.
"Mempekerjakan anak-anak sudah jelas melanggar UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian melanggar UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3/2004 tentang Ketertiban Umum," ungkap Imran.
Imran menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemasaran koran di Kota Pontianak. "Intinya mereka mendukung, aturan larangan agar anak-anak tidak bekerja, termasuk jualan koran di perempatan jalan, tetapi masih saja ada oknum di luar itu yang dengan sengaja mempekerjakan anak-anak," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak juga mengimbau kepada masyarakat Pontianak agar tidak memberikan sumbangan kepada para pengemis yang meminta-minta di perempatan jalan protokol Pontianak.
"Pak Wali Kota Pontianak Sutarmidji sudah mengeluarkan ancaman akan memberikan sanksi berupa denda bagi masyarakat yang tertangkap tangan memberikan uang kepada pengemis," ujar Imran.
Karena, menurut Imran, pengemis-pengemis itu disinyalir berasal dari luar daerah yang sengaja datang ke Kota Pontianak untuk mengharap belas kasihan orang lain.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan dari sekian banyak pengemis yang kerap terjaring razia oleh Satpol PP Kota Pontianak, para pengemis itu bukanlah dari kalangan yang tidak mampu. Mereka ternyata memiliki rumah dan sawah di daerah asalnya.
"Bahkan saat pengemis itu digeledah oleh petugas Satpol PP Kota Pontianak, ada yang memiliki handphone dan buku tabungan yang mereka simpan di dalam tas atau saku celana. Parahnya, para pengemis tersebut dikoordinir oleh sindikat yang sengaja mendatangkan mereka (pengemis) dari luar daerah untuk meraup keuntungan dengan cara mudah," ungkapnya.
Dari data yang ada, kata Sutarmidji, hampir 95 persen para pengemis yang berkeliaran di perempatan jalan-jalan protokol di kota itu, malah bukan berasal dari Kota Pontianak melainkan dari luar daerah yang sengaja datang ke kota ini untuk mengemis.
"Kalau memang ada masyarakat yang mau beramal, lebih baik diberikan ke panti asuhan, masjid atau tempat-tempat lainnya yang memang sudah sepantasnya menerima bantuan," ujarnya.
***3***
(U.A057/S023)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran yang intinya melarang masyarakat membeli koran yang dijual di setiap perempatan jalan, karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak, Imran di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, surat larangan tersebut dikeluarkan karena sebagian besar para penjual koran di perempatan jalan atau yang ada lampu pengatur lalu lintasnya itu anak-anak.
"Mempekerjakan anak-anak sudah jelas melanggar UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian melanggar UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3/2004 tentang Ketertiban Umum," ungkap Imran.
Imran menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemasaran koran di Kota Pontianak. "Intinya mereka mendukung, aturan larangan agar anak-anak tidak bekerja, termasuk jualan koran di perempatan jalan, tetapi masih saja ada oknum di luar itu yang dengan sengaja mempekerjakan anak-anak," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak juga mengimbau kepada masyarakat Pontianak agar tidak memberikan sumbangan kepada para pengemis yang meminta-minta di perempatan jalan protokol Pontianak.
"Pak Wali Kota Pontianak Sutarmidji sudah mengeluarkan ancaman akan memberikan sanksi berupa denda bagi masyarakat yang tertangkap tangan memberikan uang kepada pengemis," ujar Imran.
Karena, menurut Imran, pengemis-pengemis itu disinyalir berasal dari luar daerah yang sengaja datang ke Kota Pontianak untuk mengharap belas kasihan orang lain.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan dari sekian banyak pengemis yang kerap terjaring razia oleh Satpol PP Kota Pontianak, para pengemis itu bukanlah dari kalangan yang tidak mampu. Mereka ternyata memiliki rumah dan sawah di daerah asalnya.
"Bahkan saat pengemis itu digeledah oleh petugas Satpol PP Kota Pontianak, ada yang memiliki handphone dan buku tabungan yang mereka simpan di dalam tas atau saku celana. Parahnya, para pengemis tersebut dikoordinir oleh sindikat yang sengaja mendatangkan mereka (pengemis) dari luar daerah untuk meraup keuntungan dengan cara mudah," ungkapnya.
Dari data yang ada, kata Sutarmidji, hampir 95 persen para pengemis yang berkeliaran di perempatan jalan-jalan protokol di kota itu, malah bukan berasal dari Kota Pontianak melainkan dari luar daerah yang sengaja datang ke kota ini untuk mengemis.
"Kalau memang ada masyarakat yang mau beramal, lebih baik diberikan ke panti asuhan, masjid atau tempat-tempat lainnya yang memang sudah sepantasnya menerima bantuan," ujarnya.
***3***
(U.A057/S023)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014