Pontianak  (Antara Kalbar) - Sidang komisi kode etik dengan agenda mendengar nota pembelaan dari terduga pelanggar AKBP Idha Endri Prastiono, dalam kasus penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, dan kode etik, kata Irwasda Polda Kalbar Kombes (Pol) Didik Haryono, Kamis.

"Agenda hari ini nota pembelaan sebanyak 27 halaman dari terduga pelanggar AKBP Idha Endri Prastiono, yang intinya membela diri atas persangkaan yang dituntut penuntut umum," kata Didik Haryono seusai memimpin sidang KKE di Mapolda Kalbar.

Menurut dia, atas nota pembelaan itu, tim sidang KKE akan mempelajarinya, sehingga akan dilanjutkan kembali, Jumat (10/10).

Sementara itu, terduga pelanggar AKBP Idha Endri Prastiono menyatakan dari dakwaan penuntut umum memang ada yang benar dan tidak.

"Diantaranya yang saya sanggah, yakni saya tidak bermaksud memiliki mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu warga negara Malaysia yang kini menjalani tahanan Lapas Kelas II A Pontianak, sementara terkirimnya ke Jakarta juga belum terbawa di persidangan," ujarnya.

Menurut dia saksi-saksi yang meringankan juga belum sempat hadir pada persidangan KKE tersebut sehingga tidak terungkap semuanya. "Nanti pada peradilan umum akan lebih leluasa," ujarnya.

Apalagi pada persidangan KKE dirinya dilakukan pemeriksaan secara maraton sehingga ada beberapa poin yang terlewatkan akibatnya tidak maksimal, sehingga akan diungkap pada persidangan umum, katanya.

"Apa yang benar saya benarkan, seperti pergi ke Malaysia tidak ada izin dari atasan. Saya ke Malaysia untuk beli obat untuk istri yang sedang sakit, yang tidak benar saya kesana bukan jaringan narkoba," ungkapnya.

 
(U.A057/B/N005/N005) 09-10-2014 17:13:13

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014