Singkawang (Antara Kalbar) - Tim gabungan yang terdiri dari Polres Singkawang, Brimob Detasemen B Polda Kalbar, Kodim 1202/Skw, Satpol PP Singkawang, Bagian ASDA Setda Singkawang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Singkawang melakukan penertiban terhadap pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah setempat.

Kapolres Singkawang, AKBP A Widihandoko menyebutkan, sedikitnya ada tiga lokasi yang dijadikan sasaran dalam penertiban yang dilakukan tim gabungan, pada 9-10 Oktober kemarin.

Tiga lokasi itu, antara lain, Kampung Gudang Garam (daerah perbatasan Singkawang-Bengkayang), Pasiran Pangkalan Batu, dan lokasi kandang ayam Pak Belacan, Kecamatan Singkawang Timur.

Untuk di dua lokasi, yakni Kampung Gudang Garam dan Pasiran Pangkalan Batu, lanjut dia, tim gabungan berhasil menemukan barang bukti mesin dompeng sebanyak 36 set.

"Dari 36 set barang bukti yang ditemukan di lapangan, sebagian ada yang kita data dan kita musnahkan di TKP. Dan ada pula barang bukti yang kita amankan, guna mengetahui siapa pemiliknya," jelas dia.

Kemudian pada tanggal 10 Oktober, tim gabungan kembali melakukan penertiban PETI di lokasi kandang ayam Pak Belacan, Kecamatan Singkawang Timur.

Di lokasi itu, tim gabungan menemukan mesin dompeng sebanyak 5 set, dan langsung dimusnahkan di TKP.  "Yang bisa kita angkat, kita amankan," kata dia.

Menurut dia, penertiban ini sebenarnya sudah lama direncanakan sewaktu menggelar Rakor bersama Pemkot Singkawang pada September kemarin. "Jadi, bukan dikarenakan sejak adanya tragedi yang menewaskan sebanyak 18 pekerja PETI di Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan kemarin," tegas dia.

Kedepan, kata dia, PETI yang ada di Danau Serantangan pun akan di tertibkan. Meskipun medannya cukup berat. Hal ini, sudah pihaknya sepakati dengan Polres Bengkayang untuk melaksanakan razia gabungan khususnya di daerah-daerah perbatasan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Singkawang juga sudah memberikan dukungan, untuk melaksanakan patroli secara rutin, minimal satu bulan 2 kali.

Kapolres berharap, guna memberantas pertambangan ilegal itu, bukan semata-mata terletak kepada aparat penegak hukum saja, tetapi perlu adanya sinergitas dari semua pihak. Jika warga menemukan pertambangan ilegal di wilayah hukumnya, sebaiknya segera melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Dan kepada Pemkot, hendaknya mencarikan solusinya, dengan cara membuka lapangan pekerjaan guna mengalihkan pekerjaan rakyat yang menggantungkan hidupnya dari pertambangan ilegal tersebut. 

Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014