Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Disnakertrans Kabupaten Sintang, Florensius Kaha mengatakan sebanyak 161.940 jiwa masyarakat Kabupaten Sintang masuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ia mengatakan PBI ini merupakan program dari Kementerian Sosial. Sementara ini masyarakat yang sudah terdata secara valid dalam program FBI ini sebanyak 130 ribu jiwa. “Masih ada sekitar 30 ribu penduduk lagi yang harus kami data kembali,” katanya.

Dia mengatakan sekitar 30 ribu penduduk Kabupaten Sintang yang dijatah menerima PBI akan dicek kembali apakah layak atau tidak untuk dimasukan ke dalam PBI. “Kalau layak nanti kami sinkronkan dengan program Jamkesda dan diintegrasikan ke BPJS,” ujarnya.

Kaha menyampaikan program PBI ini lebih baik dari Jamkesda karena kalau Jamkesda, masyarakat penerima Jamkesda hanya bisa berobat di Sintang tapi masyarakat yang menerima PBI bisa berobat di Pontianak bahkan di Jakarta. “Masyarakat yang masuk ke PBI ini bisa berobat gratis di kelas 3. Kami saat ini sedang gencar-gencarnya sosialisasi. Rencananya tahun depan masyarakat yang masuk dalam PBI akan menerima kartu PBI,” ungkapnya.

Kaha juga menegaskan mewajibkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sintang untuk memasukan karyawannya ke BPJS. “Mau perusahaan besar atau perusahaan kecil, karyawannya wajib dijamin kesehatannya melalui program BPJS,” tegasnya.

Kaha menegaskan bagi perusahaan, tenaga kerja itu merupakan investasi. Karena dianggap sebagai investasi maka tenaga kerja harus dijaga. Sebab seseorang akan bekerja dengan tenang jika semuanya dijamin oleh perusahaan termasuk pelayanan kesehatan.

Dia mengatakan di Kabupaten Sintang sedikitnya ada 160 perusahaan. Untuk perusahaan-perusahaan besar seperti perkebunan dan pertambangan, mereka sudah memasukan tenaga kerjanya ke BPJS.

“Tapi untuk perusahaan-perusahaan kecil yang tenaga kerjanya belasan orang, masih banyak yang belum memasukan tenaga kerjanya ke BPJS. Padahal perusahaan-perusahaan kecil juga berkewajiban memasukan karyawannya ke BPJS.

Kaha mengungkapkan pihaknya sudah berkeliling mendatangi perusahaan-perusahaan kecil untuk menyampaikan surat edaran wajibnya perusahaan memasukan karyawannya ke BPJS. Dia juga menginginkan perusahaan kecil memiliki peraturan perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban karyawannnya.

Dikatakannya, untuk perusahaan perkebunan, semua perusahaan perkebunan telah memasukan tenaga kerjanya ke BPJS. “Buruh-buruh di Kabupaten Sintang tidak ada yang demo karena semuanya dijamin termasuk kesehatannya. Bahkan setiap tahun UMK kami naikkan,” katanya.

Kaha menghimbau perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sintang untuk memperhatikan kesejahteraan karyawannya.

Perusahaan diminta jangan mencari untung semata tapi perhatikan juga kesejahteraan karyawannya agar para karyawannya enak bekerja.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sintang, Hamim membenarkan masih banyaknya perusahaan kecil yang belum memasukan tenaga kerjanya ke BPJS. Pelaku-pelaku usaha seperti perhotelan, rumah makan, restoran dan swalayan juga belum memasukan karyawannya ke BPJS.

“Perusahaan-perusahaan kecil ini sudah kami sosialisasikan kewajibannya. Namun sepertinya kesadaran pengusahanya yang belum ada,” katanya.

Dikatakannya, sekecil apapun sebuah usaha jika mempekerjakan tenaga kerja maka wajib hukumnya memasukan tenaga kerjanya ke BPJS karena UMK Sintang sudah di atas Rp1 juta.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014