Pontianak  (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak mengimbau kepada masyarakat kota itu yang memiliki tanah kosong agar membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), kalau tidak maka akan dipasang plang tanah tersebut dikuasai Pemkot Pontianak.

"Masih banyak pemilik tanah kosong di Kota Pontianak, yang belum melunasi kewajibannya membayar PBB, padahal jalan di lingkungan itu sudah dilebarkan sehingga harga jual tanahnya menjadi tinggi," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Rabu.

Sutarmidji menjelaskan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan prosedur dalam penagihan paksa pajak hingga pada penyitaan objek pajak tersebut.

"Saya tidak main-main, kami tetap akan lakukan semuanya karena prosedur dan aturan itu ada," katanya.

Menurut dia saat ini target penerimaan PBB masih jauh dari harapan, sehingga diperlukan kerja sama dan dukungan semua pihak.

"Saya minta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pontianak, lurah, camat semuanya turun tangan. Begitu juga rukun tetangga, rukun warga dan tokoh masyarakat, kami minta sumbangsihnya supaya target PBB tercapai 100 persen," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sutarmidji meminta kepada warga yang jalan gangnya sudah diaspal hendaknya taat bayar PBB. "Kalau tidak, maka kami tidak akan berikan fasilitas apapun ke depan. Hal itu jadi catatan tersendiri bahwa mereka adalah warga yang tidak taat pajak," katanya.


(U.A057/B/N005/N005) 15-10-2014 14:46:56

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014