Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap Tuki (64) warga Kecamatan Pontianak Utara yang diduga kuat sebagai pengumpul dan pengolah biji emas menjadi batangan dari hasil pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Kalbar.

"Dari hasil pemeriksaan kami sementara, catatan kuitansi sepanjang Agustus 2013 saja, tersangka telah mengirim sebanyak 60 kilogram emas atau senilai Rp30 miliar salah satunya ke PT JRU, dan masih banyak lagi catatan kuitansi yang sedang diteliti," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto di Pontianak, Senin.

Arief menjelaskan dalam satu bulan saja tersangka bisa mengirim atau menjual emas batangan ke Jakarta atau ke PT JRU sebanyak lima kali atau sekitar 15 - 20 kilogram untuk satu kali pengiriman.

"Dari pengakuan tersangka, dia menekuni usaha pengumpul dan pengolah emas menjadi batangan tersebut sudah 20 tahun. Salah satunya hasil Peti di Menterado, Kabupaten Bengkayang yang menewaskan hingga 18 orang pekerja dan pendulang tersebut, beberapa waktu lalu," ujarnya.

Selain itu, menurut Arief untuk memuluskan usaha ilegalnya, tersangka juga memiliki toko penjualan emas perhiasan di Pontianak.

Hasil penangkapan, Kamis (16/10) Polda Kalbar mengamankan sebanyak 7,3 kilogram emas batangan, uang tunai Rp82 juta, dan sejumlah peralatan untuk pencetakan emas batangan, di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara rumah tersangka.

Tersangka dapat diancam pasal 161 UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta pasal 3 hingga 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 10 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar.

(U.A057/B/N005/N005) 20-10-2014 17:00:12

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014