Jakarta (Antara Kalbar) - Penentuan susunan kabinet telah mencapai 99 persen namun masih belum jelas kapan akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, kata mantan Deputi Tim Transisi Pemerintahan Jokowi-JK, Andi Widjajanto.

"Relatif 99 persen sudah selesai," kata Andi Widjajanto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Saat ini, kata dia, Presiden Jokowi sedang menunggu balasan atas surat meminta pertimbangan yang diajukan kepada DPR.

Hal itu, ujar Andi, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden bisa meminta pertimbangan kepada DPR.

Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) UU Kementerian Negara, "Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".

Sedangkan ayat (2) dalam pasal yang sama menyebutkan, "Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima".

Ayat (3) menyebutkan, "Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan".

Andi menyatakan Presiden menulis surat ke DPR sebagai bagian dari etika hubungan kelembagaan yang dijaga oleh Presiden.

"(Jadwal, red.) pengumumannya mempertimbangkan etika hubungan kelembagaan karena ada surat yang dikirimkan ke DPR," katanya.

Menurut dia, batasan tujuh hari kerja setelah surat Presiden diterima DPR adalah Rabu (29/10).

Ia juga mengemukakan bila proses di DPR belum selesai maka Presiden akan melakukan komunikasi politik dengan pimpinan DPR.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014