Sintang (Antara Kalbar) - Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sintang sampai hari ini tak pernah mengeluarkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), jikapun ada aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Sintang, keseluruhanya adalah ilegal alias tak berizin.

“Sampai sekarang kami tak penah mengeluarkan WPR. Jadi saya tegaskan semua aktivitas pertambangan emas adalah ilegal,” kata Syamsul Hadi, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sintang belum lama ini.

Yang memiliki wewenang menetapkan kawasan WPR adalah pemerintah di tingkat kecamatan, yang kemudian  mengajukan izin ke Distamben kemudian tim Distamben mengkaji apakah daerah yang diajukan layak untuk dijadikan WPR atau tidak.  Kalau tidak, maka kawasan tersebut tidak dapat dijadikan kawasan WPR. Model perizinannya izin harus ditandatagani bupati,” imbuhnya.

Ada sejumlah syarat untuk mengajukan WPR. Salah satunya adalah harus jauh dari kawasan hutan lindung, serta tidak boleh dekat dengan lingkungan tempat tinggal. “Untuk menjadikan wilayah tersebut menjadi WPR maka sarat-sarat harus dilakukan. Ini diatur dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009,” tuturnya.

Kendala yang muncul ketika ditetapkan WPR, kata Syamsul Hadi, adalah sulitnya mengkoordinasikan para penambang emas. Di kabupaten Sintang pertambangan emas identik dengan pertambangan berpindah. Jika kandungan emas di wilayah tersebut habis maka penambang akan berpindah.

Lebih lanjut mantan ketua PSSI Kabupaten Sintang ini beharap masyarakat tak lagi melakukan penambangan emas tanpa Izin. Terlebih pertambangan yang dilakukan di sepanjangan sungai. “Ini sangat membahayakan ekosistem air. Termasuk manusia yang mengkonsumsi airnya,” kata dia.

Karena itu, pihaknya bekerja sama dengan aparat kepolisian akan melakukan penertiban ke sejumlah wiilayah. Termasuk yang berada di perairan sungai Kapuas  dan sungai Melawi.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014